Sentimen
Negatif (100%)
3 Feb 2023 : 20.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Sukabumi, Cianjur, Garut

Edan, Ada Ladang Ganja Dekat Wisata Cangkuan Garut

3 Feb 2023 : 20.05 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Edan, Ada Ladang Ganja Dekat Wisata Cangkuan Garut

POJOKSATU.id, GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap ladang ganja yang ditaham di dekat Wisata Cangkuan Garut.

Di ladang ganja tersebut, polisi menemukan ada 167 batang ganja dan juga benih yang diduga ganja.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan pengungkapan ladang ganja ini berhasil diungkap pada Senin (30/1/2023) lalu.

“Tepatnya di Kampung Kelepu Jajar, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, berdekatan dengan tempat Wisata Situ Cangkuang,” ungkap AKBP Rio, Kamis (2/2/2023).


AKBP Rio menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan 2 orang berinisial AC dan A yang dilanjutkan dengan penggeledahan.

BACA: Geger Ladang Ganja di Lahan Perhutani Perbatasan Cianjur-Sukabumi, Tingginya 1 Meter Lebih

“Ditemuan 1 paket daun ganja kering dan 1 paket tembakau sintetis serta 3 lintingan campuran daun ganja kering dan tembakau sintetis,” ungkap dia.

Polisi lantas melakukan pengembangan kepada AC yang akhirnya mengaku telah menanam ganja.

“Selain untuk dikonsumsi sendiri, ganja tersebut juga untuk diedarkan atau dijual,” kata dia.

Dari ladang ganja tersebut, polisi mendapati 167 batang pohon ganja dan benih diduga ganja.

Selain itu, juga 1 paket ganja kering berat kotor 11,05 gram dan 1 pack plastik klip bening.

BACA: BNN Musnahkan Sembilan Hektare Ladang Ganja di Aceh, Ini Kata Kepala BNN

Sementara dari A, didapati barang bukti 1 paket narkotika diduga tembakau sintetis dengan berat kotor 4,65 gram.

“Dan 3 lintingan campuran narkotika yang diduga daun ganja kering dan tembakau sintetis yang menyerupai rokok dengan berat kotor 2,89 gram berikut 1 buah HP,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup.

“Kami akan bertindak tegas terhadap segala perbuatan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Arief/Pojoksatu)

Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca melalui Google News KLIK DI SINI

Sentimen: negatif (100%)