Sentimen
Positif (100%)
3 Feb 2023 : 16.06
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Bangka

Kasus: stunting

Cegah Pernikahan Anak, Calon Pengantin Harus Ikut Bimbingan Pranikah

3 Feb 2023 : 16.06 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Cegah Pernikahan Anak, Calon Pengantin Harus Ikut Bimbingan Pranikah

MENTOK - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau para calon pengantin mengikuti bimbingan pranikah agar memiliki bekal dalam mewujudkan keluarga sakinah.

"Kami bersama Kantor Urusan Agama (KUA) terus memberikan pemahaman kepada para calon pengantin agar ikut serta dalam bimbingan sebelum melangsungkan pernikahan," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Kabupaten Bangka Barat Safrian Isbihani di Mentok, Jumat (3/2).

Menurut dia, bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin atau kursus calon pengantin merupakan salah satu program Kemenag yang dikuatkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Program ini terus digiatkan bersama jajaran KUA yang ada di Kabupaten Bangka Barat dengan tujuan agar para calon pengantin memahami dan memiliki bekal cara membangun dan mengelola keluarga agar tidak terjadi perceraian.

Beberapa materi yang disampaikan kepada para calon pengantin yang ikut bimbingan pranikah, antara lain tata cara membangun keluarga sakinah, perencanaan perkawinan, memahami dinamika perkawinan, pemenuhan kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, cara membangun generasi berkualitas, ketahanan keluarga menghadapi tantangan kekinian, dan mengenali hukum untuk melindungi perkawinan.

Materi tersebut yang disampaikan para penyuluh KUA saat memberikan bimbingan kepada para calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. "Dengan ikut bimbingan diharapkan calon pengantin lebih matang dan benar-benar siap membangun keluarga sakinah," ujarnya.

Selain melalui KUA, sebagian calon pengantin ada juga yang memilih mengikuti bimbingan pranikah secara mandiri melalui para dai bina desa.

Dari pola yang diterapkan saat ini Kanwil Kemenag juga ikut berkontribusi dalam mengendalikan terjadinya pernikahan di bawah usia 19 tahun yang berpotensi menjadi salah satu penyebab stunting bayi yang dilahirkan.

Kanwil Kemenag Bangka Barat terus melakukan upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur sebagai implementasi dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan, yang menyebutkan batas umur minimal bagi calon pengantin adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Aturan ini merupakan revisi dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan usia minimal menikah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

"Seluruh KUA di Bangka Barat menerapkan aturan ini dan mereka akan menolak atau meminta surat dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon pengantin usianya masih di bawah 19 tahun," katanya.

Jika tidak disertakan surat dispensasi dari Pengadilan Agama, maka pengajuan pernikahan di KUA tidak diizinkan.

Jumlah pernikahan penduduk Muslim di Kabupaten Bangka Barat pada 2020 sebanyak 1.128 pasangan, yang dilayani di balai nikah 367 dan di luar balai nikah 761 pasangan, pada 2021 sebanyak 1.207 pasangan, yang dilayani di balai nikah 349 dan di luar balai nikah 858 pasangan. Sedangkan pada 2022 dari Januari hingga Oktober tercatat 970 pasangan.

Baca Juga :

Kemenag: Nilai Natal Bangun Semangat Kasih pada Sesama


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Sentimen: positif (100%)