Sentimen
Negatif (93%)
3 Feb 2023 : 15.21

Gara-gara Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Rizal Ramli Sebut Mahfud MD Tak Mengerti Konstitusi

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

3 Feb 2023 : 15.21
Gara-gara Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Rizal Ramli Sebut Mahfud MD Tak Mengerti Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menuding Menko Polhukam Mahfud MD tidak mengerti tentang pelanggaran konstitusi atas usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Pasalnya Mahfud MD mengatakan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak melanggar hukum, menurut Rizal Ramli ini berpotensi melanggar konstitusi jika pejabat publik yang mengusulkan.

"Kalau rakyat biasa yg ngomong boleh-boleh saja — Tapi kalau pejabat-pejabat negara yang usul perpanjangan jabatan Presiden, itu minimum tidak ngerti konstitusi," ungkapnya.

"Bahkan berniat melanggar atau makar terhadap konstitusi ! Gitu aja ora ngerti, kepiye toh?" tambahnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @RamliRizal, Jumat (3/2).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal pemerintah.

"Kalau dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud MD saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023) dikutip dari Suara.

Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," tambahnya.

Dia menambahkan jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik.

"Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa," jelasnya.(wartaekonomi/fajar)

Sentimen: negatif (93.4%)