Waduh, Warga Kampung Bayam Telantar di Era Heru Budi
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin beralasan belum mengizinkan eks warga Kampung Bayam menghuni kampung susun, karena bangunan masih dalam proses pemeliharaan.
“Belum, belum (masuk), tapi kami komunikasi terus. Kan sekarang juga masih masa proses pemeliharaan,” kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.
Selain soal pemeliharaan, dia berdalih ada regulasi yang harus diikuti untuk membolehkan 123 kepala keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam menghuni kampung susun. Aturan itu terutama mengenai penentuan tarif sewa yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018.
“Tentu ada kajiannya kenapa kami menuruti (Pergub tersebut), menetapkan itu, dan lain-lain,” ucap dia.
Sentimen: positif (33.3%)