Sentimen
Negatif (99%)
3 Feb 2023 : 08.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru, Selong, Serang

Kasus: korupsi

Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, KPK Ultimatum Dito Mahendra Kooperatif

3 Feb 2023 : 08.29 Views 10

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, KPK Ultimatum Dito Mahendra Kooperatif

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pengusaha Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

(Baca juga: Dicari KPK, Dito Mahendra Diduga Terlibat Pencucian Uang Nurhadi)

Pasangan artis cantik Nindy Ayunda ini dijadwalkan akan diperiksa penyidik antirasuah pada Senin, 6 Februari 2023, pekan depan.

KPK jugasudah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota terkait pemeriksaan Dito Mahendra.

"Kami telah komunikasi dengan penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Mahendra Dito S,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/2/2023).

“Saat ini, KPK telah kembali memanggilnya sebagai saksi untuk dugaan TPPU tersangka NHD untuk hadir pada Senin (6/2) di Gedung Merah Putih KPK,"sambungnya.

Dikatakan Ali, penyidik juga telah kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito. Surat panggilan pemeriksaan tersebut telah dikirimkan KPK ke alamat terbaru Dito Mahendra di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dito diimbau untuk kooperatif.

"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan,"pungkasnya.

KPK membutuhkan keterangan Dito untuk penyidikan Nurhadi. Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Follow Berita Okezone di Google News

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Diketahui, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

Sentimen: negatif (99.9%)