Sentimen
Positif (44%)
3 Feb 2023 : 14.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Agenda Dakwaan Jaksa

3 Feb 2023 : 14.27 Views 1

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Agenda Dakwaan Jaksa

Antv –Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana terkait perkara narkoba sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 2 Februari 2023. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya sidang akan digelar pada pukul 11.30 WIB.

"Dengan ini diberitahukan bahwa persidangan pertama kasus tuduhan narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan tim pengacara yang diketuai oleh Hotman Paris akan diselenggarakan pada Kamis 2 Februari 2023," demikian kata Hotman selaku kuasa hukum Irjen Teddy.

Sebelumnya seperti diwartakan Viva.co.id, mantan Kapolres Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara telah lebih dulu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kemarin.

Untuk diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa disangkakan mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan.

Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari. Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sentimen: positif (44.4%)