Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: nepotisme
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PDIP Terus Gaungkan Narasi tentang Sistem Pemilu Tertutup, Ini Alasannya
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menyampaikan pidato pembukaan seminar nasional "Daulat Pangan Wujudkan Kesejahteraan Petani dan Konsolidasi Program Mari Sejahterakan Petani (MSP)" di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)
Solopos.com, JAKARTA–PDI Perjuangan (PDIP) kembali menggaungkan narasi soal sistem pemilu proporsional tertutup yang ditolak delapan partai politik (parpol) parlemen dan pemerintah.
Hal itu digaungkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat menyampaikan pidato pembukaan dalam seminar nasional Daulat Pangan Wujudkan Kesejahteraan Petani dan Konsolidasi Program Mari Sejahterakan Petani (MSP) di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
PromosiPromo Menarik, Nginep di Loa Living Solo Baru Bisa Nonton Netflix Sepuasmu!
Dia mengatakan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup dapat membawa dampak baik, salah satunya menghadirkan anggota dewan yang berdasarkan kualitas.
“Itu kalau proporsional tertutup menghadirkan anggota dewan based on quality. Ini yang harus kita persiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto.
Dengan demikian, lanjut dia, para anggota legislatif terpilih merupakan sosok yang benar-benar mampu membawa perubahan fundamental bagi Indonesia.
Perubahan fundamental tersebut di antaranya adalah perubahan budaya literasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mengoptimalkan riset serta inovasi.
Hasto menyebut pemilihan anggota legislatif dengan menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup juga akan membuat mereka yang terpilih tidak hanya berdasarkan pada popularitas dan nepotisme.
Dalam kesempatan yang sama, dia menekankan bahwa partainya senantiasa konsisten memperjuangkan penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu.
“Meskipun suara kita dibandingkan suara fraksi-fraksi di DPR di dalam perjuangan untuk sistem proporsional tertutup menghadapi berbagai tekanan, yang namanya PDI Perjuangan, kami diajarkan untuk berjuang dengan politik kebenaran untuk bangsa dan negara,” jelasnya.
Jika ada pendukung sistem proporsional terbuka memandang sistem tertutup akan seperti membeli kucing dalam karung, maka pandangan tersebut tidak berdasar.
Menurut Hasto, tidak ada fakta yang mendukung tudingan tersebut. Sebaliknya, sistem proporsional tertutup justru memiliki banyak bukti kebaikan.
“Pemimpin yang ada di PDI Perjuangan saat ini semua lahir dari proporsional tertutup karena kita di partai sudah menyiapkan,” ujar Hasto.
Sebelumnya, delapan parpol parlemen mewakili suara mayoritas Fraksi DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kompak menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 114/PUU-XX/2022, beberapa waktu lalu.
Perkara itu adalah uji materi atau judicial review (JR) sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur alam UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Pasal yang diuji materi itu menyebut Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dalam perkara itu, para pemohon yang terdiri atas enam orang yang salah satunya kader PDIP meminta sistem pemilu yang awalnya proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup.
Dalam pembacaan keterangan DPR, anggota Komisi III Supriansa menjelaskan para pemohon perkara tak memiliki legal standing dan tidak memenuhi persyaratak kerugian konstitusional.
Terkait sistem pemilunya, Supriansa menekankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengharuskan pentingnya keterwakilan rakyat. Oleh sebab itu, sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan amanat konstitusi.
“Sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang baik, karena pemilih bebas memilih wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya,” ujar Supriansa saat memberikan pandangan DPR.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan pandangan serupa. Dia mengutip Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menekankan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka saat ini merupakan hasil musyawarah yang memperhatikan kondisi objektif proses transisi masyarakat ke demokrasi. Dengan sistem terbuka, pemerintah menganggap akan ada penguatan sistem kepartaian, budaya politik, perilaku pemilih, hak kebebasan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan, dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.
Di samping itu, Bahtiar menekankan saat ini penyelenggaraan pemilu sudah berjalan. Jika sistem pemilu digantikan maka hanya akan menimbulkan masalah baru.
“Perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem pemilihan umum di tengah proses tahapan pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat,” jelas Bahtiar saat memberikan pandangan pemerintah.
Nantinya, MK akan melanjutkan perkara sistem pemilu ini akan dengan menggelar sidang pleno untuk mendengarkan pendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait lain yang mengajukan diri.
Beda Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka
Sebagai informasi, dalam sistem pemilu proporsional tertutup masyarakat tak memilih wakil rakyat di DPR dan DPRD. Lewat pemilu sistem ini, pemilih hanya mencoblos partai politik (parpol). Selanjutnya parpol menentukan kader yang akan duduk di kursi DPR dan DPRD.
Sebaliknya, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang dipraktikkan dalam tiga pemilu belakangan. Lewat sistem ini masyarakat dapat mencoblos langsung wakil rakyat yang dirasa dapat mewakili mereka baik di DPR maupun DPRD.
Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup atau pemilu coblos partai menimbulkan polemik dalam kancah politik nasional menjelang Pemilu 2024.
Delapan dari sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR atau parpol parlemen menolak penerapan sistem pemilu coblos partai seperti dahulu. Mereka menilai penerapan sistem pemilu proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi.
Hanya PDIP yang getol memperjuangkan penerapan sistem pemilu coblos partai pada Pemilu 2024 mendatang.
Sentimen: netral (100%)