Sentimen
Negatif (97%)
2 Feb 2023 : 20.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Angke

Kurir 14 Kg Sabu dan 1.896 Ekstasi Divonis Mati

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

2 Feb 2023 : 20.33
Kurir 14 Kg Sabu dan 1.896 Ekstasi Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, terdakwa kurir sabu 14 kilogram dan 1.896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia divonis pidana mati, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/2/2023).

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas hakim.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya lolos dari hukuman mati. Keduanya yakni, Nur Azizah Sitorus alias Ayu divonis selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara dan Doni Bagus Setiawan divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Adapun hal memberatkan kelima terdakwa, perbuatan para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, para terdakwa membawa narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Vonis dua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, perkara ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.

Atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.

Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta. (man/Han)

Sentimen: negatif (97.7%)