Sentimen
Negatif (100%)
3 Feb 2023 : 11.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Bunuh Mertua dan Istri, Wowon Ngaku Sakit Hati

3 Feb 2023 : 11.05 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Bunuh Mertua dan Istri, Wowon Ngaku Sakit Hati

JawaPos.com – Wowon Erawan alias Aki menjadi otak pembunuhan mertuanya, Noneng dan istrinya, Wiwin Winarti. Pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati Wowon kepada keduanya.

Wowon mengatakan, sakit hatinya kepada Wiwin karena istrinya itu pulang ke Indonesia setelah menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia membawa seorang pria. Padahal saat itu dia dan Wiwin belum berpisah.

“7 tahun kemudian Wiwin pulang bawa laki-laki orang Batam, dia pulang ke rumah mertua, aku merasa dendam,” kata Wowon di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2).

Sedangkan sakit hati Wowon kepada Noneng karena mertuanya dianggap suka berbohong. Wowon kerap menanyakan kepada Noneng tentang Wiwin yang suka mengirim uang dari Malaysia. Namun, Noneng tidak pernah mengaku mendapat uang dari Wowon, sedangkan Wowon butuh uanh tersebut karena memiliki anak hasil perkawinannya dengan Wiwin.

“Istri saya Wiwin Winarti pergi ke Malaysia selama enam tahun, aku tanya mah, Wiwin suka kirim uang enggak? Kata Wiwin suka, kata mamahnya enggak,” jelas Wowon.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)