Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kotabaru
Kasus: Tipikor, mafia tanah, korupsi
Tokoh Terkait
Laporan Dugaan Mafia Tanah di Kalsel Mandek, Denny Indrayana Sebut KPK Lemah
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
KPK sekarang mudah dipolitisir, lebih mudah diintervensi dan lebih mudah menerima serta mendapat titipan perkara
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana menyayangkan langkah KPK yang hingga saat ini tidak memproses lebih lanjut laporannya soal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan lebih.
MenurutDenny, hal tersebutmenunjukkan KPK lemah dan tidak kuat lagikarenakewenangan sudah disunat oleh UU KPK hasil revisi.
"Secara normatif itu bisa dibantah, tetapi saya punya pengalaman, saya tahu, laporan kami terkait satu perkara pengambilan lahan (negara) 8 ribu hektar lebih di Kalimantan Selatan, sangat jelas, bukti-buktinya lengkap, sudah setahun tidak ada proses apa-apa," ujar Denny di, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Tokoh OPM Bela Lukas Enembe, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana kepada Kelompok Separatis Papua
Menurut dia, KPK sekarang mudah dipolitisir, lebih mudah diintervensi dan lebih mudah menerima serta mendapat titipan perkara.
Dia mencontohkan kasus di Kota Baru yang dilaporkannya tidak diproses karena menyangkut figur yang sangat kuat di Kalimantan Selatan dan sekarang mempunyai jejaring di penegak hukum, tidak terkecuali di KPK.
"Itu menunjukkan memang KPK-nya sudah tidak lagi sekuat, tak sebertaring dulu pada saat UU-nya belum dilumpuhkan," kata Denny.
Diketahui Perkumpulan Sawit Watch melaporkan PT MSAM ke KPK, Selasa, 18 Januari 2022 lalu. PT MSAM diketahui milik Syamsudin Andi Arsyad atau H. Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan. Selain PT MSAM, Sawit Watch juga melaporkan Direksi PT Inhutani II serta Direksi PT MSAM. Dalam pelaporan tersebut, Sawit Watch didampingi oleh Kuasa Hukum dari Integrity Law Firm.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD, Pengacara: Dia Drop
Sentimen: negatif (66.3%)