Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Pengacara Putri Sebut Jaksa Seksis dan Diskriminatif, Sindir Soal Bunda Maria hingga Khadijah RA
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menilai jaksa seksis dan diskriminatif sejak awal, sehingga memberatkan vonis terhadap kliennya. Pihak Putri bahkan menyindir jaksa yang mencatut nama tokoh-tokoh besar wanita seperti Siti Khadijah RA hingga Bunda Maria.
Dalam sidang duplik hari ini, pengacara Putri, Sarmauli Simangunsong menilai pencatutan nama-nama tokoh wanita tersebut digunakan jaksa sebagai tameng untuk menutupi kecenderungan sikap tersebut.
"Dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa penuntut umum menghormati kedudukan terdakwa sebagai seorang perempuan, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, hingga menyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, Bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sita, Dropadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka atas sikap dan pola pikir penuntut umum yang sudah diskriminatif dan seksis sejak awal," kata dia, di PN Jaksel, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca Juga: Lama Dipendam, Tabiat Buruk Ferry Irawan Akhirnya Diungkap Venna Melinda
Masih ketika membacakan duplik, pihak Putri menyinggung pula ucapan jaksa soal pengakuan PC sebagai korban kekerasan seksual hanya khayalan semata. Lebih dari itu, kuasa hukum PC menilai jaksa abai terhadap bukti-bukti di pengadilan.
"Sangat disayangkan karena di bagian lain justru penuntut umum menyatakan bahwa kekerasan seksual hanyalah berupa khayalan, sekali lagi khayalan," ujar dia.
"Dengan mengabaikan setidaknya empat bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual yang terungkap di persidangan," katanya lagi.
Menurut Sarmauli Simangunsong, yang paling disayangkan pihaknya adalah isu perselingkuhan yang diangkat JPU dalam tuntutan. Baginya, hal itu memperlihatkan sikap jaksa yang tidak menghormati Putri Candrawathi sebagai perempuan.
"Seharusnya jika penuntut umum bertikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti," tuturnya.
Baca Juga: Ivan Gunawan Bangun Masjid Indonesia di Uganda, Spontanitas Jadi Alasannya
Dalam pembacaan pledoi alias nota pembelaan, terdakwa Putri Candrawathi mempertanyakan letak kesalahannya hingga dinilai menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dia merasa heran sekaligus tak terima diperlakukan sebagai otak dari penghilangan nyawa Yoshua Hutabarat. Padahal, menurutnya, dia hanya korban pelecehan seksual yang sedang mengadu pada suami.
“Kalau boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?” ujar Putri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
“Yang Mulia, patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan? Padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yoshua,” katanya lagi. ***
Sentimen: negatif (100%)