Sentimen
Negatif (78%)
3 Feb 2023 : 08.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Kuasa hukum Teddy Minahasa ajukan eksepsi

3 Feb 2023 : 08.18 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kuasa hukum Teddy Minahasa ajukan eksepsi

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, didakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti sitaan dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy menilai, dakwaan JPU prematur serta cacat secara formil dan materil. Salah satu poin yang jadi persoalan adalah proses hukum terhadap Teddy yang dianggap tidak dijalankan sesuai prosedur.

Menurut dia, penyidik secara sewenang-wenang memeriksa Teddy tanpa didahului surat panggilan, dengan memanfaatkan kondisi Teddy yang sedang menjalani masa penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan perihal pelaksanaan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Padahal, locus delicti dari peristiwa tersebut ada di Sumatera Barat atau setidaknya di Bukittinggi.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan, menerima, dan mengabulkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra untuk seluruhnya," kata Hotman dalam pembacaan eksepsi di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Adapun petitum dalam eksepsi kuasa hukum Teddy yang disampaikan kepada majelis hakim atas dakwaan jaksa antara lain menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara a quo, menyatakan surat dakwaan terdakwa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, memerintahkan agar terdakwa Teddy Minahasa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam keterangannya usai persidangan, Hotman mengatakan jaksa gagal membuktikan kaitan antara dakwaan yang disampaikan kepada kliennya dengan barang bukti sabu yang ditemukan di kediaman mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

"Intinya jaksa gagal membuktikan kaitan barang bukti yang ditangkap di rumah Doddy dan Anita di Jakarta dengan 35 kg (sabu) yang sudah dimusnahkan. Gagal, ada kaitannya apa? Bahkan tidak ada hasil laboratorium apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama dengan narkoba yang masih tersisa," ujar Hotman usai persidangan.

Sentimen: negatif (78%)