Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, bandung, Karet, Karawang, Purwakarta
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Bongkar Jaringan Ganja Sintetis, Polres Bandara Soetta Tangkap 13 Tersangka
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap kasus narkoba jenis ganja sintetis atau sinte seberat 4,937 Kilogram (Kg).
Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Anton Firmanto, menyatakan pengungkapan kasus ganja sintetis ini merupakan hasil analisis beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap pihaknya. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan sampai ke home industry.
"Tim Satnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil menangkap 10 orang tersangka selaku penerima dan pembeli paket tersebut di berbagai daerah seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan," kata Anton, Rabu (1/2/2023).
Tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ, RAR, dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR, dan MIG.
Polres Bandara menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.
"Kami juga menyita alat produksi seperti (1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet. Dua pasang sarung tangan latex, 1 buah masker, 2 buah kacamata pelindung, 1 buah baskom stainless dan 2 buah timbangan digital," ujar Anton.
Ia mengungkapkan, modus operandinya para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp100.000 per gram.
"Adapun metode pengiriman yang dilakukan pelaku dengan mengirim barang haram itu sesuai kordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui eskspedisi," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Terhadap tiga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.
Sementara pembeli dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bandara Kombes Roberto Pasaribu menyatakan berdasarkan pesan Kapolda Metro Jaya, peredaran gelap narkoba bukan hanya tanggung jawab Pemerintah termasuk institusi Polri tapi juga perlu peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
"Keduanya harus bersama-sama berperan aktif dan konsisten dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba," kata Roberto.
Mantan Dirreskrimsus Polda DIY ini mengimbau masyarakat menghindari aktivitas yang berhubungan dengan benda-benda terlarang tersebut.
"Bagi masyarakat, kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi-informasi manakala di sekitarnya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan. Jangan didiamkan atau malah dikucilkan. Sebab untuk para pemakai narkoba, ada jalur yang bisa ditempuh seperti rehabilitasi melalui aturan hukum, karena tindakan ini semua adalah tanggung jawab bersama," katanya.
"Selanjutnya adalah memperkuat komunitas keluarga inti di rumah dan masyarakat sekitar untuk membentuk lingkungan yang sehat dan produktif. Ini adalah kunci dari pencegahan kejahatan dan meningkatkan produktivitas masyarakat," tuturnya.
Sentimen: negatif (100%)