Sentimen
Negatif (99%)
3 Feb 2023 : 03.30
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Kab/Kota: Taman Sari

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Budi Hartono

Budi Hartono

AKBP Rohman Yonky Dilatha

AKBP Rohman Yonky Dilatha

Kompol Roland Olaf Ferdinan

Kompol Roland Olaf Ferdinan

Pria Penganiaya Istri dan Anaknya Sendiri Ditangkap di Jakbar, Polisi Beberkan Motif Pelaku

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

3 Feb 2023 : 03.30
Pria Penganiaya Istri dan Anaknya Sendiri Ditangkap di Jakbar, Polisi Beberkan Motif Pelaku

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian mengamankan seorang pengamen berinisial WN (53) lantaran melakukan penganiayaan kepada istri dan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha.

"Ya benar dan pelaku saat ini sudah kami amankan," katanya, Rabu, 1 Februari 2023.

Lebih lanjut, Rohman pun menjelaskan kronologi insiden kekerasan yang terjadi di depan Museum Bank Mandiri, Jakarta Barat, pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB. Menurut keterangan Rohman, kejadian tersebut berawal saat istri WN yaitu WS (44) dan anaknya berada di depan Museum Bank Mandiri, Jakarta Barat.

"Korban (anak WN) bersama ibunya tersebut usai melakukan ngamen di sekitar lokasi," ujarnya.

Baca Juga: Tak juga Terealisasi, KSP Stadion GBLA Kembali Molor

"Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen," ucapnya.

Kemudian, tak berselang lama, WN pun datang menghampiri istri dan anaknya yang berada di lokasi tersebut. Setelahnya, WN pun menegur keduanya lantaran belum pulang ke rumah. Istri WN dan anaknya pun tidak memedulikan omongan pelaku yang kemudian membuat pelaku marah dan memukul istri serta anaknya menggunakan gitar (ukulele).

"Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen," tutur Rohman.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan. Berdasarkan keterangannya, WN pun dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Mendagri Pecat Tidak Hormat Heru Budi Hartono dari Pj Gubernur Karena Jadi Tersangka

"Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang ke rumah," katanya seperti dikutip dari PMJ News.

Jumlah aduan pelanggaran perlindungan anak sepanjang 2022

Sebagai informasi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak harus dihentikan lantaran berdampak pada tumbuh kembangnya. Diketahui, sepanjang 2022, KPAI pun menerima ribuan pengaduan kasus pelanggaran perlindungan anak, dengan detail sebagai berikut:

- Pelanggaran terkait perlindungan anak: 2.133,
- Pelanggaran di lingkungan dan pengasuhan alternatif: 1.960,
- Pelanggaran hak anak: 479,
- Pelanggaran terkait pendidikan, waktu luang, dan kegiatan bidaya: 429,
- Pelanggaran terkait kesehatan dan kesejahteraan: 120,
- Korban kekerasan fisik/psikis: 502,
- Anak berhadapan dengan hukum: 184,
- Korban pornografi dan kriminal siber: 87,
- Situasi darurat: 85,
- Eksploitasi secara ekonomi: 85,
- Kasus pelanggaran lainnya: 95.***

Sentimen: negatif (99.2%)