Sentimen
Negatif (94%)
3 Feb 2023 : 01.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Kasus: kecelakaan

Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi Diduga Pakai Pelat Palsu

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

3 Feb 2023 : 01.31
Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi Diduga Pakai Pelat Palsu

POLRI mengatakan pelat nomor Audi penabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, diduga palsu. Mobil itu menggunakan nomor polisi B 1482 QH saat menerobos iring-iringan.

"Makanya itu masyarakat tidak usah pakai yang aneh-aneh. Siapa pun mereka, pelat nomor itu untuk identifikasi," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2023.

Firman mengatakan nomor polisi Audi yang asli diduga B 999 LS. Polisi tengah menelusuri kebenaran nomor tersebut.

"Hal yang paling ringan saja, menghindari ganjil genap, mereka pakai pelat nomor palsu. Padahal konsekuensinya sangat besar. Kalau nanti tercatat, ada tindak pidana," ujar dia.

Firman mengajak masyarakat bertanggung jawab dengan kendaraan yang dipakai. Apalagi, menggunakan pelat palsu dan terlibat kecelakaan.

"Kasus kendaraannya kami akan sisihkan apakah ada tindak pidana atau milik siapa, nanti kami akan cek di data ranmor (kendaraan bermotor) kita," papar jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Kapolda Copot Jabatan Kompol D, Buntut Kasus Selvi

Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, atas nama Selvi Amelia Nuraeni mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Kejadian nahas terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023. 

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur menegaskan mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi itu melarikan diri, bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu sama-sama melintas di tempat kejadian. Akibat perbuatannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (OL-14)

Sentimen: negatif (94.1%)