Sentimen
Negatif (91%)
3 Feb 2023 : 00.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini, Hotman Paris Siap Dampingi

3 Feb 2023 : 00.20 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini, Hotman Paris Siap Dampingi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana perkara kasus peredaran gelap narkoba, hari ini, Kamis 2 Februari 2023.

Tim kuasa hukum yang dikepalai pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya siap untuk hadir dalam sidang beragendakan dakwaan ini.

“Dengan ini diberitahukan bahwa persidangan pertama kasus tuduhan narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan tim pengacara yang diketuai oleh Hotman Paris akan diselenggarakan pada Kamis 2 Februari 2023,” kata Hotman dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023.

Adapun agedan sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dakwaan eks jenderal bintang dua itu dimulai pukul 11.30 WIB.


Sebelumnya, Irjen Teddy saat menjabat Kapolda Sumatera Barat terjerat kasus peredaran narkoba gelap yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini juga melibatkan pula mantan Kapolres Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara yang lebih dulu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kemarin, Rabu (1/2/2023).

Dalam perkara ini, Irjen Teddy Minahasa disangkakan atas dugaan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan di Polres Bukittinggi.

BACA : Profil Alex Bonpis Bandar Narkoba Terlibat Jaringan Irjen Teddy Minahasa, Sangar dan Jarang Bergaul dengan Tetangga

Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

“Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi,” kata dia.

Dalam perjalanannya, narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu di Bukttinggi, Sumbar. Saat itu, barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 41 kg.

Namun, ada perintah dari Irjen TM untuk diambil 5 kg dan sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

“Iya, diganti dengan tawas 5kg,” jelas Mukti.

Berdasarkan pengungkapan kasus ini, sudah ada 3,3 kilogram yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara sisa 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Kesebelas tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (91.4%)