Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sambut vonis, Putri masih dalam keadaan depresi
Alinea.id Jenis Media: News
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan hari ini.
"Menuntut Putri Candrawathi supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1).
Hal yang memberatkan bagi Putri adalah tidak menyesali perbuatannya dan berbelit. Putri juga telah memberikan luka mendalam dengan menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sementara, hal yang meringankan bagi Putri adalah sopan dan belum pernah dihukum.
Menurut jaksa, Putri bersama keempat terdakwa lain, suami dan ketiga bawahannya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tiga anak buah sang suami yakni, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Maka dari itu, jaksa menjerat Putri  Putri dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (100%)