Sentimen
Positif (99%)
2 Feb 2023 : 22.46
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Ini Alasan Kemenkes Berikan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum

3 Feb 2023 : 05.46 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Ini Alasan Kemenkes Berikan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemberian vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua bagi masyarakat umum. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penyelenggaraan program vaksinasi booster kedua ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan imunitas tubuh masyarakat usai penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pasalnya, penarikan kebijakan tersebut tentu akan berpengaruh besar pada peningkatan mobilitas masyarakat Indonesia. Hal ini dapat menjadi salah satu alasan bagi seseorang untuk terinfeksi Virus Corona karena melakukan banyak interaksi dengan orang sekitar. 

"Pertimbangan daripada vaksinasi booster ini memang adalah kita sudah tidak ada lagi PPKM. Kita tidak punya kebijakan karantina, tidak melakukan pembatasan terhadap PPLN, jadi yang memperkuat kita adalah dengan meningkatkan imunitas," ujar Nadia di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Selain itu, program vaksinasi booster dosis kedua ini diselenggarakan agar Indonesia terbebas dari risiko munculnya gelombang baru Covid-19 akibat berbagai varian baru yang mungkin masuk ke tanah air. Pemberian vaksin booster kedua ini juga diharapkan dapat membuat Indonesia siap dalam melewati fase pandemi menuju endemi. 

"Pertimbangannya adalah tadi karena PPKM dicabut tapi kita harus tetap mempertahankan penularannya rendah, meski ada potensi subvarian baru. Kita lihat negara sekitar ada peningkatan kasus, kita tidak mau peningkatan kasus terjadi di negara kita," terangnya. 

Di sisi lain, Nadia juga menegaskan bahwa pemberian vaksin booster kedua ini tidak berkaitan dengan fakta di mana banyak dosis vaksin yang diketahui akan kadaluarsa pada 2023. Pasalnya, program ini dinilai hanya menjadi langkah pemerintah untuk tidak membuang dosis vaksin yang tersisa secara sia-sia. 

Vaksin tersebut, sambungnya, justru akan langsung dimusnahkan oleh Kemenkes setelah tanggal kadaluarsanya tiba. 

"Vaksin yang kadaluarsa nanti akan dimusnahkan, bukan karena ada vaksin kadaluarsa lalu kita booster kedua. Pada akhirnya vaksinnya kadaluarsa kan tetap orang yang datang tidak akan bisa kita paksakan," kata Nadia. 

Sebelumnya, Kemenkes resmi memulai program vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua pada hari ini, Selasa (24/1/2023). 

Ketetapan tersebut sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. 

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum [18 tahun ke atas]," berikut bunyi poin pertama SE yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Sabtu (21/1/2023). 

Adapun, Kemenkes memastikan bahwa seluruh jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi booster kedua ini telah memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: positif (99.8%)