Sentimen
Negatif (76%)
2 Feb 2023 : 22.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: teror

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri Lewat Surat

2 Feb 2023 : 22.42 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri Lewat Surat

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Rabu 01-02-2023,17:02 WIB

Momen Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe--(Net)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe menagih janji ke Ketua KPK Firli Bahuri.

Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk Ketua KPK Firli Bahuri untuk menagih janji.

BACA JUGA:Duh, Pembobolan Kantor DPC Nasdem Kota Bekasi Diduga Bermotif Teror

"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat dikonfirmasi, Rabu 1 Februari 2023.

Saat ditanya soal isi surat Lukas Enembe ke Firli, Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut.

Hanya saja, dia menyebut surat itu berisi soal Lukas Enembe yang menagih janji Firli Bahuri.

"Iya, intinya 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya'," ujarnya.

BACA JUGA:Ngotot Berobat di Singapura, Lukas Enembe Ogah Diperiksa Tim Medis RSPAD

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan soal tersebut seraya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal surat tersebut.

"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.

Diketahui, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 dengan penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

BACA JUGA:Lukas Enembe Ajukan Tahanan Kota, Begini Respon KPK

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe

Sumber:

Sentimen: negatif (76.2%)