Sentimen
Negatif (100%)
2 Feb 2023 : 22.18
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Indra Sari Wisnu Wardhana

Indra Sari Wisnu Wardhana

Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Henry Surya

Henry Surya

Pesan Jaksa Agung untuk Para Jaksa: Jangan Terjebak dalam Tugas Penegakan Hukum

2 Feb 2023 : 22.18 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pesan Jaksa Agung untuk Para Jaksa: Jangan Terjebak dalam Tugas Penegakan Hukum

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan pesan kepada para jaksa dalam menjalankan tugasnya. Dia berharap mereka akan bertugas tidak hanya berpatok pada Pasal-Pasal yang ada di Undang-Undang saja.

"Pesan saya untuk para Jaksa, jangan terjebak dalam tugas penegakan hukum yang hanya berpatokan pada aspek formalistik atau angka dalam undang-undang saja tanpa melihat aspek lainnya, yaitu hati nurani," katanya, Rabu, 1 Februari 2023.

Sebelumnya, ST Burhanuddin juga menuturkan bagaimana penegakan hukum layaknya pedang bermata dua. Artinya, tidak hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan.

"Penegakan hukum itu seperti pedang bermata dua, di mana tidak boleh hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan saja. Pencegahan yang baik adalah penindakan itu sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Vonis Ferdy Sambo Bakal Adil: Hakim, Jaksa, dan Pengacaranya Profesional

Kasus Indosurya

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas terdakwa Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mereka menyebut, majelis hakim keliru dalam penerapan hukum.

“Majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Januari 2023.

Dia mengatakan, putusan lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum. Sejumlah fakta pun dibeberkan sebagai pertimbangan pengajuan memori kasasi ke MA.

Ketut Sumedana menerangkan, fakta-fakta tersebut di antaranya, KSP Indosurya memiliki 23 ribu nasabah. Kemudian, melakukan pengumpulan dana nasabah hingga terkumpul Rp106 triliun. Namun, dari hasil audit terungkap ada 6.000 nasabah yang uangnya tidak terbayarkan dan tidak kembali, dengan kerugian nasabah sebesar Rp16 triliun.

“Pengumpulan dana itu dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Gagal Buktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Tidak hanya itu, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, karena tidak pernah melakukan rapat anggota. Kemudian, anggota yang direktur tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan seperti pembagian deviden atau sisa hasil usaha setiap tahunnya.

Selain itu juga, produk yang dijual tidak sesuai dengan peraturan perbankan, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11 persen.

“Ini tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,” ucap Ketut Sumedana.

Pertimbangan lainnya, KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota. Upaya itu semata-mata dilakukan atas perintah Henry Surya dibantu oleh June Indira dan Suwito Ayub, selaku pengurus KPS Indonsurya.

Setelah uang nasabah kembali dari tahun 2021 sampai dengan 2020, atas perintah Henry Surya, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik tersangka Henry Surya dan sisanya diberikan aset berupa tanah, bangunan, dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital.

“Perbuatan para terdakwa dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota,” ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga: Banyak Pihak Berbondong-bondong Bela Bharada E, Jaksa Mengaku Mengalami Dilema

Padahal, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui BI. Oleh karena itu,penerapan hukum perdata dalam perkara Indosurya jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, karena seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih kepada menjadi korban penipuan investasi bodong.

“Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dan kawan-kawan, justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi, seolah-olah seluruh kegiatan menjadi legal,” tutur Ketut Sumedana.

Maling Uang Rakyat Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

“Selasa, 31 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Banding diajukan atas putusan ringan majelis hakim dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap lima terdakwa yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kelima terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Baca Juga: Jaksa Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer Telah Memenuhi Rasa Keadilan

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Kemudian, terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Lalu, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Kemudian, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kejagung turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut, karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.

“Upaya hukum banding diajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” ujar Ketut Sumedana.***

Sentimen: negatif (100%)