Sentimen
Negatif (88%)
2 Feb 2023 : 22.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Terungkap, Tawas yang Digunakan untuk Ganti Barang Bukti Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa Didapat dari Marketplace

2 Feb 2023 : 22.15 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Terungkap, Tawas yang Digunakan untuk Ganti Barang Bukti Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa Didapat dari Marketplace

POJOKSATU.id, JAKARTA – Terdakwa kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara telah memasuki sidang dakwaan pada Rabu (1/2/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU), barang bukti narkoba jenis sabu seberat itu diganti dengan tawas.

Adapun tawas yang diduga untuk menggantikan barang bukti sabu yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa dibeli melalui toko online di sebuah marketplace.

Jaksa menyebut, Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Dody menukar sabu seberat 10 kg dengan tawas. Lalu, Dody memerintahkan seorang terdakwa lain bernama Syamsul Ma’arif untuk mencarikan tawas tersebut.


Dari permintaan 10 kilogram sabu untuk diganti tawas, Syamsul hanya menyanggupi 5 kg yang ia dapatkan lewat toko online.

“Syamsul Ma’arif membeli tawas melalui platform toko online,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaannya.

BACA : Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini, Hotman Paris Siap Dampingi

Selanjutnya, sehari sebelum dirilis, Syamsul diketahui menyambangi aula Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Kedatangannya itu untuk mengganti sabu yang disimpan di sana.

Setelah ditukar tawas, Dody memerintahkan Syamsul untuk membawa barang bukti sabu tersebut ke rumah dinasnya.

“Kemudian terdakwa menyuruh saksi Syamsul Ma’arif untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi,” terang jaksa.

Dalam perkara yang disidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini, JPU mendakwa Dody telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” terang Jaksa.

Atas tindakannya itu Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (ade/pojoksatu)

Sentimen: negatif (88.3%)