Sentimen
Negatif (86%)
2 Feb 2023 : 21.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Sawit, Klender

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa minta carikan pembeli sabu

2 Feb 2023 : 21.50 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Teddy Minahasa minta carikan pembeli sabu

"Pada saat itu Teddy merespon perkataan Dody dengan cara menawarkan kepadanya untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat, namun Dody menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat berisiko dampaknya," papar jaksa.

Kemudian, Doddy bersama Syamsul Maarif membawa sabu tersebut ke Jakarta pada 22 September 2022 menggunakan mobil pribadi milik Doddy. Narkotika jenis sabu seberat lima kilogram tersebut dikemas ke dalam kardus.

Sesampainya di rest area Tol Karang Tengah pada 24 September 2022, Doddy memerintahkan Syamsul untuk membawa sabu tersebut ke rumah Linda alias Anita di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Usai mengantarkan paket narkotika itu ke kediaman Linda alias Anita, Syamsul kembali ke rumahnya di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari lima kilogram sabu tersebut, mulanya laku satu kilogram. Teddy mengantongi hasil bersih dari penjualan sabu tersebut sebesar Rp300 juta. Kemudian pada penjualan kedua, Linda alias Anita mengambil dua kilogram sabu dengan harga Rp360 juta per kilogramnya.

Namun, Linda baru membayarkan sejumlah Rp200 juta kepada Doddy dan belum sempat melunasi sisanya, sebab perkara transaksi sabu ini sudah terungkap terlebih dulu. Sisa dua kilogram sabu masih berada di tangan Doddy.

Pada perkara ini, jaksa mendakwa Teddy menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti sitaan dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. Teddy didakwa bersama Doddy Prawiranegara, serta Samsul Maarif dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa terhadap kliennya. Dakwaan jaksa dinilai prematur serta cacat secara formil dan materil, dan meminta majelis hakim agar surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.

Sentimen: negatif (86.5%)