Sentimen
Negatif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

ICW Kritik Indeks Persepsi Korupsi Anjlok: Gembar-gembor Jokowi Tak Terbukti!

23 Okt 2004 : 17.57 Views 10

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

ICW Kritik Indeks Persepsi Korupsi Anjlok: Gembar-gembor Jokowi Tak Terbukti!

RILISID, Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencibir anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022. 

Diketahui, IPK Indonesia kini berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya sebagaimana dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) baru-baru ini.

"Gembar-gembor narasi penguatan pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo tak pernah terbukti. Alih-alih membaik, nasib pemberantasan korupsi justru kian mundur belakangan waktu terakhir," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023).

Salah satu variabel yang disorot TII adalah maraknya korupsi politik di Indonesia. Analisa tersebut, jelas dia, benar apabila dikaitkan dengan realita kini.

Kurnia mengatakan berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2004-2022, pelaku dari lingkup politik menempati posisi puncak dengan total 521 orang.

"Ini menandakan, program pencegahan maupun penindakan yang diusung pemangku kepentingan gagal total," kata Kurnia.

Lalu, Kurnia merinci sejumlah persoalan korupsi politik yang membuat IPK Indonesia terpuruk. Pertama, Jokowi melemahkan KPK melalui perubahan Undang-Undang (UU) KPK dan pembiaran figur-figur bermasalah memimpin lembaga antirasuah, meski ada juga yang ditindak.

ICW juga menyoroti sikap pemerintah melalui menteri-menteri di dalam Kabinet Indonesia Maju yang cenderung permisif terhadap korupsi.

Contohnya, komentar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta aparat penegak hukum untuk tak menindak kepala daerah, melainkan fokus pada pendampingan.

Selain itu, ICW menilai regulasi yang sejatinya produk politik Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak kunjung mendukung penguatan pemberantasan korupsi. Mulai dari KUHP, UU Pemasyarakatan, UU Cipta Kerja, UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan UU Minerba.

"Segala yang diucapkan oleh pembentuk UU berkaitan dengan pemberantasan korupsi terbukti hanya ilusi, tanpa ada langkah konkret," jelas Kurnia.

Janji politik Jokowi pada kampanye 2014 dan 2019 pun dinilai dilupakan begitu saja seiring dengan menguatnya lingkaran kepentingan politik.

Kurnia juga menilai pemerintah dan DPR gagal menciptakan kepastian hukum untuk menjamin gelaran demokrasi yang mengedepankan nilai-nilai integritas. Mengingat, adanya aturan yang masih memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif.

Menjelang tahun politik, ia mengatakan permasalahan soal praktik korupsi dan sikap koruptif sejumlah pihak juga tak kunjung dituntaskan pemerintah. Misal, potensi maraknya politik uang mendekati masa kampanye dan pemungutan suara dan proses seleksi penyelenggara pemilu yang bermasalah.

Lebih lanjut, Kurnia juga menyoroti isu pembiaran pemerintah terhadap situasi konflik kepentingan. Ia menyebut hal itu kian tampak kala Jokowi membiarkan anggota kabinetnya maju sebagai kontestan politik tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Di sisi lain, ia menilai partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan kian dipersempit. Meskipun sejumlah regulasi mewajibkan pemerintah menempatkan masukan masyarakat sebagai pertimbangan utama sebelum melahirkan kebijakan.

Kurnia menjelaskan, kondisi pemberantasan korupsi ini timpang dan paradoks dengan ucapan Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Dunia pada 2022 lalu.

Ia menyebut, Jokowi kala itu mengatakan korupsi adalah pangkal dari berbagai tantangan dan masalah pembangunan, mulai dari urusan penciptaan lapangan kerja, mutu pekerjaan, pelayanan masyarakat, hingga harga kebutuhan pokok.

"Mencermati IPK Indonesia, dapat disimpulkan bahwa untaian kalimat Presiden terkait pemberantasan korupsi hanya sekadar pemanis pidato semata. Rezim Presiden Joko Widodo juga akan dicatat sebagai pemerintahan paling buruk pascareformasi dalam konteks pemberantasan korupsi. Selain itu, jelang pergantian kekuasaan tahun 2024, Presiden juga gagal mewariskan kebijakan antikorupsi yang baik," tuturnya.

Diberitakan, TII menyampaikan IPK Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.

IPK Indonesia tahun 2022 dinilai mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi.

"CPI (Corruption Perceptions Index) Indonesia 2022 kita berada di 34, rangking 110. Dibanding tahun lalu, turun empat poin dan turun 14 rankingnya," ungkap Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko.

Sementara itu, merespons indeks korupsi itu, Jokowi berjanji akan menjadi koreksi bersama.

"Iya itu akan menjadi evaluasi dan koreksi kita bersama," kata Jokowi di Pasar Baturiti, Tabanan, Kamis (2/2/2023).

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan terpukul dengan pencapaian tersebut.

Dia mengaku tak heran IPK Indonesia anjlok. Dia berkata hal itu disebabkan oleh banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi lewat OTT KPK.

"Ini terjelek sejak reformasi," kata Mahfud pada Rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (1/2/2023). (*)

Sentimen: negatif (100%)