Sentimen
Negatif (65%)
2 Feb 2023 : 18.59
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Usul Jabatan Gubernur Dihilangkan, PKB: Proses Pilkadanya Melelahkan

2 Feb 2023 : 18.59 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Usul Jabatan Gubernur Dihilangkan, PKB: Proses Pilkadanya Melelahkan

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam kegiatan Ijtima Ulama Nusantara di Jakarta, Jumat (13/1/2023). ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewacanakan penghilangan jabatan gubernur.

Tahap awal yang dilakukan PKB adalah mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menghapus pemilihan langsung gubernur.

PromosiPromo Menarik, Nginep di Loa Living Solo Baru Bisa Nonton Netflix Sepuasmu!

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan alasan dari usulan peniadaan jabatan gubernur itu karena dinilai tidak sebanding dengan lelahnya proses pemilihan langsung gubernur.

“Sedang proses, sudah hampir siap mengusulkan,” katanya di sela-sela menghadiri Ijtima Ulama DKI Jakarta di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Wakil Ketua DPR itu menjelaskan dalam kajian PKB pertama kali yang ditiadakan adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk gubernur.

Bagi PKB, pemilihan langsung untuk gubernur sangat tidak efektif karena kewenangan gubernur dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada.

“Jangka pendeknya pemilihan gubernur, karena melelahkan. Pilkada cukup bupati dan wali kota ditambah pemilihan presiden. Tidak sebanding dengan lelahnya Pilkada secara langsung baik itu zona kompetisi pilkada langsung, maupun praktik-praktik pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Tahap selanjutnya, kata Muhaimin, adalah menghilangkan jabatan gubernur. Namun diakui hal itu akan membutuhkan proses panjang dan kajian mendalam disertai pertimbangan konstitusi.

PKB mengusulkan jabatan gubernur berasal dari perwakilan pemerintah pusat.

Namanya bisa tetap gubernur, bisa jadi nama lain yang menjadi level di bawah menteri atau kalau perlu setingkat menteri.

“Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat,” katanya.

Sentimen: negatif (65.3%)