Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BTN
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Anggaran BTS Cair Penuh, Pekerjaan tidak Rampung
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA — Anggaran proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 seratus persen sudah dicairkan. Namun, dari penyidikan terungkap sejumlah pengerjaan yang belum terselesaikan, tak sesuai spesifikasi, pun diduga terjadi mark-up atau penggelembungan harga.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (kejakgung) Febrie Adriansyah mengatakan, pencairan anggaran penuh tersebut telah diberikan kepada Kemenkominfo senilai Rp 10 triliun. Tim penyidikan pun sedang mendalami adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan sejumlah konsorsium pemenang tender pengadaan proyek tersebut, termasuk dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari keterangan pemeriksaan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin (31/1), itu kan dijelaskan bahwa anggarannya itu sudah 100 persen dicairkan. Jumlahnya Rp 10 triliun. Tetapi, ada yang tidak selesai pengerjaannya,” kata Febrie saat dijumpai Republika di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Rabu (1/2).
Pemeriksaan terhadap Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (IR) sudah dilakukan pada Selasa (31/1/2023). Menurut Febrie, dari pemeriksaan terungkap pengerjaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sebetulnya sampai pada 2024. Namun, kata Febrie, ada kuasa dari Kemenkominfo yang meminta pencairan anggarannya 100 persen.
“Ini yang kita dalami, pencairannya sudah seratus persen, tetapi proyeknya itu dianggarkan sampai 2024 dan itu tidak selesai,” kata Febrie.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tercatat ada lima paket tender untuk 4.200 titik pengerjaan yang terindikasi korupsi.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tim penyidikannya menduga dalam pemenangan tender proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut terjadi praktik suap dan gratifikasi.
Prabowo menyebut tim penyidik menemukan dalam penyidikan terungkap adanya bukti persekongkolan sejumlah pihak di Kemenkominfo dan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) bersama-sama sejumlah pihak swasta dan akademisi untuk membuat aturan-aturan sepihak untuk memenangkan vendor-vendor tertentu saat tender dilakukan. Pun dalam membuat kajian akademis fiktif untuk mendukung pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.
“Kita tidak sebut (suap dan gratifikasi) itu dugaan. Tetapi, itu yang juga kita dalami, karena dari awalnya ini kan kita sudah melihat adanya persekongkolan dalam membuat regulasi,” ujar Prabowo.
Persekongkolan jahat tersebut, terungkap saat ini diduga dilakukan oleh empat tersangka yang sudah ditetapkan. Keempatnya, yakni Anang Acmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku direktur umum (dirut) BAKTI, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku direktur PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), serta Mukti Ali (MA) selaku accounting PT Huwaei Technology Investmen.
Dari awalnya ini kan kita sudah melihat adanya persekongkolan dalam membuat regulasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, AAL selaku dirut BAKTI sengaja mengeluarkan aturan yang sudah disepakati untuk menutup peluang pihak-pihak tertentu dalam proses pelelangan pengadaan proyek BTS 4 G BAKTI.
“Sehingga aturan tersebut memberikan celah bagi vendor-vendor tertentu untuk mendapatkan proyek tersebut. Dan membuat persaingan yang tidak kompetitif dalam penawaran,” ujar Kuntadi.
Dalam pembuatan aturan tersebut, Kuntadi menerangkan, hasil penyidikan juga menemukan adanya mark-up atau penggelembungan harga komponen. Sehingga terjadi kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 1 triliun.
Tersangka GMS, disebutkan turut serta memberikan masukan dalam pembuatan aturan-aturan tersebut. “Sehingga diketahui adanya beberapa hal yang hanya menguntungkan vendor atau konsorsium serta perusahaan milik yang bersangkutan,” kata Kuntadi.
Adapun tersangka YS diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Namun, diketahui dalam penyidikan, kajian teknis tersebut dalam rangka untuk memuluskan kepentingan tersangka AAL dalam menerbitkan aturan-aturan internal dalam proyek pengadaan proyek BTS 4 G Kemenkominfo. Sementara tersangka MA, kata Kuntadi, bersama-sama dengan tersangka AAL membuat aturan-aturan sepihak tersebut.
").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://platform.twitter.com/widgets.js' }).prependTo("head"); if ($(".instagram-media").length > 0) $("").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://www.tiktok.com/embed.js' }).prependTo("head"); $(document).on("click", ".ajaxContent", function(t) { var e; t.preventDefault(); Pace.restart(); var a = $(this).attr("href"); var b = $(this).attr("data-id"); $(".btn-selengkapnya-news").show(); $(".othersImage").addClass("hide"); $(this).hide(); $("." + b).removeClass("hide"); return e ? (Pace.stop(), document.getElementById("confirm_link").setAttribute("href", a), $("#modal_confirm").modal()) : ($("*").modal("hide"), void $.get(a, function(t) { $("#" + b).html(t.html); console.log("#" + b); }).done(function() { $(".collapse").fadeOut(); $("#" + b).fadeIn(); }).fail(function() { $("#modal_alert .modal-body").html(fail_alert), $("#modal_alert").appendTo("body").modal() })) }); $(".body-video").on('loadedmetadata', function() { if (this.videoWidth < this.videoHeight) this.height = 640; this.muted = true; //console.log(this.videoHeight); } ); window.onload = function() { var videos = document.getElementsByTagName("video"), fraction = 0.8; function checkScroll() { if (videos.length > 0) { for (var i = 0; i < videos.length; i++) { var video = videos[i]; var x = video.offsetLeft, y = video.offsetTop, w = video.offsetWidth, h = video.offsetHeight, r = x + w, b = y + h, visibleX, visibleY, visible; visibleX = Math.max(0, Math.min(w, window.pageXOffset + window.innerWidth - x, r - window.pageXOffset)); visibleY = Math.max(0, Math.min(h, window.pageYOffset + window.innerHeight - y, b - window.pageYOffset)); visible = visibleX * visibleY / (w * h); if (visible > fraction) { video.play(); } else { video.pause(); } } } } window.addEventListener('scroll', checkScroll, false); window.addEventListener('resize', checkScroll, false); }; // window.fbAsyncInit = function() { // FB.init({ // appId: '700754587648257', // xfbml: true, // version: 'v14.0' // }); // }; // (function(d, s, id) { // var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; // if (d.getElementById(id)) { // return; // } // js = d.createElement(s); // js.id = id; // js.src = "https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js"; // fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); // } // (document, 'script', 'facebook-jssdk')); // $(".share_it a,.share-open-fix li").on("click", function() { // url = window.location.href; // s = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.blog-post-actions").children("div.pull-left").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); // c = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.quote-text").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); // content = c + " - " + s; // if ($(this).children().hasClass("fa-facebook")) { // img = document.querySelector("meta[property='og:image']").getAttribute("content"); // FB.ui({ // method: 'share_open_graph', // action_type: 'og.shares', // action_properties: JSON.stringify({ // object: { // 'og:url': url, // 'og:title': "", // 'og:description': c, // 'og:og:image:width': '610', // 'og:image:height': '409', // 'og:image': img // } // }) // }); // console.log(img); // } else if ($(this).children().hasClass("fa-twitter")) { // window.open("https://twitter.com/intent/tweet?text=" + content + " " + url); // } else if ($(this).children().hasClass("fa-whatsapp")) { // window.open("https://api.whatsapp.com/send?utm_source=whatsapp&text=" + content + " " + url + "?utm_source=whatsapp"); // } // return false; // }); });Sentimen: negatif (100%)