Sentimen
Tokoh Terkait
Panca Putra Simanjuntak
Kasus Dugaan KDRT, Kajati Sumut Diminta P21-kan Berkas Perkara AKP EH
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diminta agar menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan.
Sebab, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut. Padahal penyidik Polda Sumut telah menetapkan AKP EH sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.
Hal itu disampaikan korban Erni didampingi kuasa hukumnya Komalasari . Ia mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan atau di P19 Jaksa ke Penyidik Polda Sumut.
“Ini sudah kedua kalinya pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan alasan pembuktian belum cukup dan meminta agar berkas dilengkapi kembali. Padahal barang bukti dan keterangan saksi seperti visum maupun keterangan ahli telah disampaikan penyidik ke Jaksa Kejati Sumut,” ungkap korban kepada wartawan, Kamis (2/2).
Oleh karenanya, ia meminta agar Kajati Sumut dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya. “Semoga bapak Kajati Sumut dapat memberikan atensinya terhadap kasus KDRT yang saya alami tanpa pandang bulu,” harapnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Komalasari selaku kuasa hukum korban. Ia mengungkapkan bahwa Jaksa Kejati Sumut sudah dua kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi.
“Padahal semua bukti sudah kita serahkan, jadi apalagi yang mau ditunggu jaksa, kenapa di kembalikan terus,” tegas Komalasari.
Karena itu, Komalasari berharap agar Kajati Sumut Idianto memperhatikan berkas perkara dugaan KDRT tersebut, sebab berkas perkara tersebut dinilai telah lengkap.
“Semua bukti sudah kita serahkan. Jadi, kita harap berkas dapat diterima dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan itu sembari menegaskan terkait kasus ini pihaknya telah menyurati Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.
Ditambahkan korban, bahwa kasus dugaan KDRT yang dialaminya terjadi ketika dirinya mendatangi suaminya yakni tersangka AKP EH yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.
“Bukannya dikasih uang, saya malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, saya di opname di Rumah Sakit selama 2 hari,” sebutnya.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi pun menetapkan mantan Kaur Keuangan di Ditreskrimsus Polda Sumut itu pun sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Atas penetapan tersangka tersebut, saya mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa tersangka AKP EH juga ketahuan selingkuh dengan istri anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial SS dan sudah melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sumut.
“Terkait kasus Perselingkuhan itu, tersangka dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP EH. Namun, atas putusan itu yang bersangkutan tidak terima dan mengajukan banding, saat ini masih menunggu keputusan dari banding,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengaku akan mengecek berkas perkara tersebut. “Nanti berkasnya kita cek dulu ya bang di bidang Pidum,” tandasnya. (man/han)
Sentimen: negatif (99.9%)