Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Mahasiswa UI jadi Tersangka, Komisi III DPR Gelar Audiensi dengan Keluarga Korban
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Penetapan Mohammad Hasya Athallah Saputra (18) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya menjadi sorotan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Komisi yang membidangi hukum, keamanan, serta hak asasi manusia itu dijadwalkan menerima audiensi dengan keluarga Hasya sekira pukul 10.00 WIB pagi ini, 2 Februari 2023.
"Insya Allah benar. Rencana jam 10.30 WIB," tutur anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, saat dihubungi Pikiran-rakyat.com, Kamis 2 Februari 2023.
Hasya tewas tertabrak mobil sport Pajero yang dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Kematian Mahasiswa UI Muhammad Hasya, Kepolisian Akan Ikut Sertakan Pakar dan Keluarga
Didik mengungkapkan bahwa Komisi III tidak mengundang pihak manapun seperti kepolisian. Nantinya, lanjut Didik, Komisi III hanya mendengarkan hal yang memberatkan bagi keluarga dari kasus tersebut.
"Agendanya hanya keluarga Hasya saja," katanya.
Sementara, Polda Metro Jaya rencananya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia tersebut berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Proses rekonstruksi kecelakaan yang akan digelar hari ini akan melibatkan sejumlah pakar. Tak hanya itu, pihak keluarga korban juga diundang untuk turut hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.
Baca Juga: Tanggapan BEM UI Soal Mahasiswa Ditabrak Pensiunan Polisi: Penyelesaian Semau Mereka Sendiri
Menurut keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, kasus kecelakaan bermula saat sepeda motor Hasya melaju dari arah selatan menuju utara dan kemudian mengerem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.
Setelah itu, saat bersamaan datang mobil Pajero yang dikendarai purnawirawan Polri sehingga terjadi tabrakan.
Meski demikian, Latif mengatakan bahwa pengemudi mobil Pajero tersebut tidak bisa dijadikan tersangka lantaran ia mengendarai kendaraannya di jalur yang semestinya.
"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut," ujarnya.
Pihak keluarga pun mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi.***
Sentimen: negatif (100%)