Sentimen
Negatif (100%)
2 Feb 2023 : 15.08
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Senayan

Kasus: kecelakaan

Beberapa Catatan Dalam Kecelakaan Mahasiswa UI

2 Feb 2023 : 15.08 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Beberapa Catatan Dalam Kecelakaan Mahasiswa UI

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, mengutarakan sejumlah catatan yang menjadi perhatian terkait kecelakaan yang menewaskan Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

"Yang pertama-tama kita melihat ada ketidakadilan di sini, yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional," kata Taufik kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Ia menyebut ketidakadilan juga tampak dari adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban-nya sebagai tersangka maka sebenarnya tidak perlu," ujarnya.

Menurut dia, ketika seseorang meninggal dunia maka pada saat meninggal dunia itulah seketika gugur pula tindak pidana ataupun tuntutan terhadap orang yang dimintakan pertanggungjawaban-nya.

"Sehingga penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati," imbuhnya.

Ia menilai bahwa baik Polres maupun Polda memandang kasus yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan purnawirawan Polri tersebut hanya persoalan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Padahal, lanjut dia, dalam penanganan suatu perkara maka perlu mengedepankan pula rasa empati dan aspek kemanusiaan sehingga tidak melulu hanya persoalan hukum semata saja.

"Jadi sudut pandang lain yang harusnya digunakan dalam menangani persoalan ini," ucapnya.

Taufik menyebut kasus ini sedianya bisa masuk pula pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau Pasal 531 KUHP tentang tindakan pengabaian untuk memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan.

"Atau di luar dari tindak pidana-nya bisa juga soal penanganan-nya, profesionalitas dalam hal penanganan. Mulai dari, bagaimana respon penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian bagaimana cara memberitahukan-nya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban," tuturnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut komisi-nya mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait kecelakaan maut tersebut.

"Kami mendapat masukan bahwa banyak kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia sejak awal penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi Iluni FHUI hari ini batal, karena pihak keluarga berhalangan hadir lantaran sejumlah persoalan teknis.

"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi," kata Taufik.(ant/chm)

Sentimen: negatif (100%)