Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Fakta-fakta Kasus Tewasnya Mahasiswa UI, Sudah Meninggal Malah Jadi Tersangka!
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Kasus tewasnya Muhammad Hasya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil purnawirawan Polisi ini menjadi perhatian masyarakat. Bagaimana tidak, pasalnya Polisi malah menetapkan Muhammad Hasya sebagai tersangka.
Indozone mencoba merangkum fakta-fakta terkait kasus yang menarik perhatian publik ini:
1.Ditetapkan TersangkaKabar terbaru terdengar dari balik kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan pensiunan polisi dengan korban tewas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Korban tewas kini disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini dibenarkan oleh tim advokasi korban, Indira Rezkisari. Dia mengamini, Hasya, yang menjadi korban tewas, kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Iya, kami tim advokasi kasus ini dapat infonya begitu," kata Indira saat dihubungi Indozone, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Dianggap Lamban Tangani Kasus Pensiunan Polri Tabrak Mahasiswa UI, Begini Kata Polda Metro
2. Ditetapkan Tersangka karena Dinilai Lalai saat berkendaraPolda Metro Jaya menjelaskan, alasan pihaknya menetapkan Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), sebagai tersangka usai tewas karena kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi. Penetapan status tersangka karena Hasya dinilai lalai saat mengendarai motor.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
"Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," sambungnya.
3. Penyidikan Kasus DihentikanLebih jauh, Kombes Latif menyebut pihaknya tidak bisa menetapkan pensiunan polisi sebagai tersangka karena bukti tidak mencukupi. Selain itu, meski sudah ada tersangka dalam kasus ini, Latif menyebut pihaknya menghentikan proses mengingat tersangka sudah meninggal dunia.
"Sehingga ditemukan kesimpulan kami SP3," kata Latif.
4. Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengungkapkan kronologi kecelakaan yang membuat Hasya jadi tersangka meski sudah meninggal dunia.
Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada Hari Kamis, 6 Oktober 2022 malam, di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Alm. Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara reflek, Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan,” Gita Paulina, kuasa hukum keluarga korban dalam rilis tertulisnya, Jumat (27/1/2023).
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya,” sambung Gita.
Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya.
"Sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia,” kata Gita.
Baca Juga: Update Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Eks Polisi di Jaksel: Korban Jadi Tersangka!
5. Disoroti KompolnasKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut serta menyoroti kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah. Kompolnas sendiri berencana meminta penjelasan terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya kasus hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/1/2023).
6. Dibentuk Tim Pencari FaktaPolda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah. Korban tewas usai terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil yang ditumpangi oleh pensiunan polisi.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Senin (30/1/2023).
Konferensi pers Kapolda Metro Irjen Fadil Imran bersama Korlantas, Kompolnas, Komisi III DPR terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)7. Rekonstruksi UlangPolda Metro Jaya sepakat menyelidiki kembali kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang melibatkan pensiunan polisi, usai menggelar rapat bersama berbagai instansi terkait. Polda Metro bakal melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus ini.
"Dari diskusi tersebut, kami berencana melakukan rekonstruksi ulang," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
8. Orang Tua Mahasiswa UI Bertemu Kapolda Metro, Minta Status Tersangka Anaknya DipulihkanOrang tua dari Muhammad Hasya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil purnawirawan polisi, menyampaikan keluh kesahnya secara langsung ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Dia meminta agar status tersangka terhadap Hasya dipulihkan.
"Kami hanya ingin menuntut keadilan untuk putra kami dimana saat ini dinyatakan sebagai tersangka. Padahal, putra kami sudah meninggal dunia dan jatuh sebagai korban kecelakaan lalu lintas," kata Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Sentimen: negatif (100%)