Sentimen
Positif (78%)
2 Feb 2023 : 12.30
Partai Terkait

Presiden Jokowi diminta turun tangan bereskan masalah BRIN

2 Feb 2023 : 12.30 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Presiden Jokowi diminta turun tangan bereskan masalah BRIN

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menuntaskan masalah di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kepala Negara tidak boleh membiarkan BRIN berjalan seperti sekarang karena banyak temuan pelanggaraan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 

"Keluhan dari peneliti sudah banyak yang muncul ke publik dan terakhir bahkan terjadi konflik [BRIN] dengan Komisi VII DPR RI," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Alinea.id, Rabu (1/2). 

"Presiden Jokowi harus turun tangan membereskan berbagai permasalahan BRIN ini sebelum terlambat. Presiden jangan membiarkannya berlarut-larut dan semakin terpuruk," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Mulyanto mengungkapkan, BRIN nyaris 2 tahun terbentuk, tetapi konsolidasi kelembagaan belum juga beres hingga kini. Justru yang terjadi para peneliti mengeluh lantaran penataan sumber daya manusia (SDM); organisasi; pendanaan dan anggaran riset; perencanaan program; serta pengelolaan keuangan, peralatan dan ruang laboratorium, dan infrastruktur riset dan aset buruk.

Belum lagi masalah terkait hubungan antara BRIN dengan lembaga pengguna riset, baik kementerian teknis, industri, dan daerah. 

Dengan kondisi seperti itu, menurut Mulyanto, kapasitas impelementasi program BRIN lemah. Dengan demikian, serapan anggaran rendah dan memunculkan banyak kasus serta temuan.

"Misalnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan persoalan anggaran infrastruktur tahun 2022 di BRIN, Ombudsman menemukan berbagai persoalan terkait SDM dan masih banyak masalah lainya. Lembaga superbody dan sentralistik ini seperti berjalan limbung dan mulai mempreteli fungsi-fungsi yang melekat dari lembaga riset asal yang melebur di dalamnya," tuturnya. 

Mulyanto pun menyarankan Jokowi mempertimbangkan kembali pembentukan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) yang telah dilebur ke dalam BRIN, seperti Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Sebab, peleburan lembaga tersebut tidak sah dan melanggar Undang-Undang (UUI) Ketenaganukliran dan UU Keantariksaan.

Sentimen: positif (78%)