Sentimen
Positif (94%)
2 Feb 2023 : 09.55
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Jadi Macan Ompong, Posisi Inspektorat Daerah Perlu Dikaji

2 Feb 2023 : 09.55 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jadi Macan Ompong, Posisi Inspektorat Daerah Perlu Dikaji

PERAN dan posisi inspektorat daerah perlu dikaji ulang sebagaimana usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dalam mengambil suatu keputusan, inspektur daerah disebutnya sebagai jabatan mandul karena diangkat langsung oleh kepala daerah, sehingga riskan untuk bekerja secara objektif.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Derah (KPPOD) Herman N Suparman menyebut kehadiran inspektorat di daerah seperti harimau yang tidak punya taring. Sebab secara kelembagaan, inspektorat masuk sebagai organisasi perangkat daerah.

"Sehingga dalam proses menjalankan funsginya, tentu inspektorat itu berada di bawah kepala daerah. Masuk akal juga kalau memang dia (inspektorat) itu dalam tanda kutip berada di bawah pengaruh kepala daerah," kata Herman kepada Media Indonesia, Rabu (1/2).

Menurutnya, sudah banyak wacana untuk menyusun ulang posisi kelembagaan inspektorat di daerah supaya dapat bekerja optimal.

Salah satunya adalah menjadikan inspektorat sebagai lembaga vertikal dengan menempatkan posisinya di atas kepala daerah.

Baca juga: Inspektorat Jenderal Kemendagri Perkuat Sinergi dengan Kejagung dan Polri

Selain ke pemerintah pusat, inspektur daerah juga wajib memberikan pertanggungjawaban ke pemangku kebijakan dan masyarakat di wilayah masing-masing.

Dalam Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023, pekan lalu, Burhanuddin berpendapat bahwa inspektur daerah tidak akan berani menindak kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela.

Apalagi jika inspektur yang diangkat merupakan kroni atau tim sukses kepala daerah itu sendiri.

"Bupati, misalnya, melakukan perbuatan tercela. Kalau sekarang ditegur, kalian (inspektur daerah) bisa dipecatnya pasti," ujarnya.

Jaksa Agung mengusulkan agar posisi inspektur daerah diambil alih oleh pusat. Kepala daerah, lanjutnya, hanya dapat mengajukan nama-nama calon inspektur daerah.

Namun, Menteri Dalam Negeri-lah yang akan menentukan dalam proses seleksi. Inspektur daerah pun bertanggungjawab langsung kepada menteri.

Lebih lanjut, Burhanuddin yakin terdapat praktik korupsi di setiap pemerintah daerah.

Oleh karena itu, ia menekankan peningkatan sinergitas dan koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai inspektorat di daerah dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Tri/OL-09)

Sentimen: positif (94.1%)