Sentimen
Negatif (99%)
1 Feb 2023 : 03.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pensiunan Polri Penabrak Mahasiswa UI Berniat Daftar Caleg dari Gerindra

1 Feb 2023 : 03.29 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Pensiunan Polri Penabrak Mahasiswa UI Berniat Daftar Caleg dari Gerindra

Merdeka.com - Partai Gerindra menegaskan Pensiunan Polri AKBP Eko Setia BW bukan kader Partai Gerindra. AKBP Eko merupakan penabrak mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra hingga tewas. Nahas bagi Hasya, sudah tewas, ia malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan AKBP Eko baru mau mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.

"Saya sudah cek orang itu bukan kader Gerindra. Orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga. Apalagi kader, masih jauh," kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).

Habiburokhman menjelaskan, jika AKBP (Purn) Eko Setia BW ingin jadi caleg Gerindra, sudah dipastikan akan ditolak.

Dirinya yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Gerindra itu memastikan mereka akan menolak pensiunan polisi tersebut.

"Karena saya dapat informasi ini orang arogan," ucapnya.

Oleh karena itu, dia kembali menegaskan jika AKBP (Purn) Eko Setia BW bukanlah kader Gerindra.

Selain itu, dia pun mendukung agar kepolisian memproses hukum Eko secara adil. Sehingga tidak muncul spekulasi adanya hal-hal yang negatif.

"Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri, yang mengusut juga anggota Polri, ada privilege (untuk penabrak). Jangan sampai muncul seperti itu. Jadi diperiksa ulang, kalau terbukti, dihukum berat, karena ini menimbulkan orang yang meninggal dunia," imbuhnya.

Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Terlampir juga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

Baca juga:
Polisi Bakal Rekonstruksi Ulang Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kapolda: Latih Kemampuan Mengemudi
Kapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri jadi Tersangka, Kompolnas Duga Ada Keberpihakan
Seperti Mahasiswa UI, 5 Korban Kecelakaan Ini Malah Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Sentimen: negatif (99.2%)