Sentimen
Positif (66%)
2 Feb 2023 : 05.45
Tokoh Terkait

Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Capai Rp172,7 Juta

2 Feb 2023 : 05.45 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Capai Rp172,7 Juta

PRESIDEN Joko Widodo menetapkan gaji dan tunjangan untuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar 172,7 juta. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 yang diteken pada 30 Januari 2023.

Pada pasal 2 Perpres 13/2023 berbunyi, "Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya."

Dalam komponen dan besaran hak keuangan Kepala Otorita IKN terbagi atas gaji pokok Kepala sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ia menerima tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebesar Rp648.840 per bulan.

Lalu, ada tunjangan jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara Rp13.608.000 per bulan, tunjangan kinerja mencapai Rp153.422.000 per bulan.

Baca juga: Ditanya Reshuffle, Jokowi: Yang Pasti Hari ini Rabu Pon

Sedangkan, pengaturan gaji dan tunjangan yang diterima wakil kepala Otorita IKN juga diatur dalam perpres tersebut. Gaji pokok yang diterima sebanyak Rp4.899.300 per bulan. Tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp634.770 per bulan juga didapat.

Berikutnya ada tunjangan jabatan yang diterima wakil kepala Otorita IKN mencapai Rp11.566.800. Sementara itu, tunjangan kinerja 138.079.800 per bulan.

Untuk fasilitas lain yang diterima kepala Otorita IKN ialah Rp178 juta dan Rp145 juta untuk wakilnya. Dana operasional akan diberikan dengan ketentuan 80% secara lump sum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya. (OL-4)

Sentimen: positif (66.7%)