Sentimen
Negatif (88%)
1 Feb 2023 : 15.36
Tokoh Terkait

Bupati Dairi Bebas Tugaskan Dokter Kandungan, Puluhan Bumil Tak Terlayani di RSUD Sidikalang

1 Feb 2023 : 22.36 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Bupati Dairi Bebas Tugaskan Dokter Kandungan, Puluhan Bumil Tak Terlayani di RSUD Sidikalang

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, membebastugaskan dr Erwynson Saut Halomoan Simanjuntak sebagai Dokter Obgyn atau kandungan menjadi pelaksana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang. Akibatnya, sejumlah ibu hamil (Bumil) yang hendak periksa kehamilan atau USG tidak dapat dilayani karena tidak ada dokter spesialis kandungan pada Selasa (31/1).

Para ibu hamil yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengaku kecewa karena sudah menunggu lama, dan tidak ada pemberitahuan, ternyata dokternya tidak ada.

“Kami sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi pada managemen RSUD Sidikalang, kami hanya ingin mendapat pelayanan,” ujar salah satu pasien ibu hamil.

Sementara itu, dr Erwynson Saut Halomoan Simanjuntak ditemui di Poli Klinik Obgyn RSUD Sidikalang, membenarkan dirinya dibebastugaskan sebagai dokter kandungan.

Erwynson menjelaskan pada Selasa (31/1) dirinya mendapat 2 buah surat. Pertama, pada pagi tadi diberikan Direktur surat perihal Surat Pemberitahun dengan Nomor 440/01/568/1/2023.

Dalam surat itu, kata Erwynson, diberitahukan sehubungan dengan adanya pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai dokter ahli Madya nomor 440/01/555/SK/DIR/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 terhadap dokter penanggungjawab pasien (DPJP) spesialis Obstetri dan Ginekologi atas nama, dr Erwynson Saut Halomoan Simanjuntak Sp OG di RSUD Sidikalang. “Dalam surat tersebut juga mengatakan dokter tersebut tidak lagi melakukan pelayanan Obgyn di RSUD Sidikalang terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023, surat itu ditandatangani Direktur RSUD Sidikalang, dr Pesalmen Saragih,” ucap Saut.

Sementara pada siang harinya, dr Erwynson mendapatkan Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor : 34/800.1.6.2/5/2023 tentang penjatuhan hukuman pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Dalam surat keputusan Bupati Dairi itu, saya dijatuhi hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa. Dimana, saya katanya telah terbukti melakukan perbuatan berupa tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada surat itu disebut, bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4 huruf c, pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Betul, saya pada tanggal 9 Januari 2023 lalu, pergi menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang diundang oleh DPRD Dairi terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja dokter spsialis anak yakni, dr Ahmad Tarmizi Rangkuti. Saya mendampingi dr Tarmizi karena terpanggil sebagai rekan sejawat dan sebagai masyarakat. Saya tidak lama disana. Ada Direktur RSUD Sidikalang, dr Pesalmen Saragih juga,” sebut Erwynson.

Menurut dr Erwynson, dokter kandungan di RSUD Sidikalang hanya dia, pasca bulan November 2022 lalu, dokter spesialis kandungan yakni dr Bonar Sinaga purna bakti. Sebelumnya, dia tidak menerima sanksi baik lisan maupun tulisan dari pihak management RSUD Sidikalang, apalagi surat teguran dari Bupati Dairi.

Ditanya, apa tindakannya terkait keputusan itu? dr Erwynson menyebut, masih menunggu langkah selanjutnya.

Terpisah, Direktur RSUD Sidikalang, dr Pesalmen Saragih dikonfirmasi mengenai pembebastugasan dokter kandungan itu mengaku, sedang diperiksa BPK perwakilan Sumut. Nanti ya bang saya hubungi lagi,” ucap Pesalmen kepada wartawan sambil menutup telepon selulernya. (rud/ram)

Sentimen: negatif (88.6%)