Sentimen
Positif (99%)
2 Feb 2023 : 03.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lamongan

Tokoh Terkait

Tok! Lima Raperda Lamongan Tahap II Disetujui

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

2 Feb 2023 : 03.04
Tok! Lima Raperda Lamongan Tahap II Disetujui

Lamongan (beritajatim.com) – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dan inisiatif DPRD Lamongan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (12/12/2022).

Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf, turut hadir dalam rapat paripurna hari keempat, Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Lamongan.

Adapun 5 Raperda yang disetujui yakni (1) Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, (2) Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, (3) Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, (4) Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan (5) Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Kami sampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak, terutama dari unsur masyarakat, atas saran dan pendapatnya dalam menyempurnakan Raperda ini,” ujar Wabup Abdul Rouf, usai menerima dokumen persetujuan Raperda dari Wakil DPRD Lamongan, Senin (12/12/2022).

Selain itu, Wabup Rouf juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota Pansus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan kritis.

Atas disetujuinya lima Raperda tahap II ini, imbuh Wabup Rouf, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi E-Perda.

Masih kata Wabup Rouf, agar perda ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Lamongan, pihaknya memerintahkan kepada perangkat daerah yang membidangi bersama DPRD Lamongan untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Sebagaimana yang diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah dan segera disosialisasikan kepada masyarakat antara perangkat daerah yang membidangi dengan DPRD Kabupaten Lamongan,” tandasnya.

Sementara itu, juru bicara (jubir) Pansus I Siti Maskamah Mursyid menuturkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir ini terdapat 8 (delapan) substansi yang perlu disempurnakan. Demikian juga dengan Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, terdapat penambahan yang bersifat redaksional.

“Setelah dilakukan pengkajian, penelitian, serta analisa mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait, maka Raperda ini telah mengalami proses penyempurnaan dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai Perda,” tuturnya.

Hal senada juga diterangkan jubir Pansus II Tulus Santoso dan jubir Pansus III Moch. Arif Ansori, yang membahas masing-masing satu Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara Pansus IV Noor Fatonah melaporkan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat terdapat revisi empat substansi yang perlu disempurnakan.

“Dengan pertimbangan yang penuh kearifan, maka pansus IV sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Untuk itu mohon kiranya Raperda ini mendapat persetujuan pada Sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda,” beber Noor Fatonah. [riq/beq]

Sentimen: positif (99.9%)