Sentimen
Negatif (61%)
2 Feb 2023 : 02.33
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: Garut

Kasus: teror

Kiai Aceng Sebut Anggota NII di Garut Diancam Denda Rp15 Juta jika Kembali ke NKRI

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

2 Feb 2023 : 02.33
Kiai Aceng Sebut Anggota NII di Garut Diancam Denda Rp15 Juta jika Kembali ke NKRI

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan eks anggota Negara Islam Indonesia (NII) dari berbagai daerah di Kabupaten Garut, menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Selasa, 31 Januari 2023. Hingga saat ini, di Garut sudah ada sekira 1.000 eks NII yang sadar dan menyatakan kembali ke NKRI.

Ketua Umum Aliansi Masayarakat Garut Anti-Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI), K.H. Aceng Abdul Mujib, menuturkan, pencabutan baiat sebagai anggota NII kali ini merupakan yang kesekian kalinya dilaksanakan di Garut. Sebelumnya, pihaknya bersama MUI serta unsur terkait lainnya sudah 6 kali melakukan kegiatan yang sama.

"Ini kegiatan pencabutan baiat sebagai anggota NII yang ke-7 yang telah kami laksanakan. Untuk kegiatan pencabutan baiat kali ini diikuti oleh 104 orang mantan anggota NII", kata tokoh agama yang akarab disapa Ceng Mujib, Selasa, 31 Januari 2023.

Selain menyatakan keluar dari baiat sebagai anggita NII, ke-104 orang ini pun dengan tegas menyatakan kembali ke pangkuan NKRI. Mereka berasal dari berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Edy Rahmayadi Cocok Maju di Pilpres 2024, Dianggap Sesuai Kriteria Jokowi

Menurut Mujib, dari 7 kali pelaksanaan pencabutan baiat, sudah ada sekira 1.000 mantan anggota NII yang menyatakan keluar dan kembali ke pangkuan NKRI. Walakin, hingga saat ini, di lapangan masih banyak anggota NII yang belum sadar dan kembali ke pangkuan NKRI.

Menurut Mujib, masih ada lebih dari 100 ribu warga Garut yang menjadi anggota NII.  Padahal, imbuh Mujib, para anggota NII di Garut sudah lama ingin keluar dan kembali ke pangkuan NKRI. Namun, mereka takut dengan adanya ancaman denda yang cukup besar mencapai Rp15 juta jika keluar dari NII.

"Dengan penuh kesadaran mereka sudah menyatakan adanya penyimpangan ajaran NII, salah satunya melakukan perlawanan terhadap kedaulatan NKRI. Sehingga, mereka ingin keluar dan kembali ke pangkuan NKRI, akan tetapi mereka ketakutan karena akan didenda sampai Rp15 juta, bahkan juga diancam atau diintimidasi," ucapnya.

Oleh karena itu, ALMAGARI bersama MUI, NU, pemerintahan, TNI/Polri, serta unsur lainnya akan terus berupaya mengajak mereka untuk kembali ke pangkuan NKRI. Mereka harus diyakinkan dengan terus diberi penjelasan serta diberi perlindungan dari segala bentuk ancaman atau intimidasi.

Baca Juga: Jokowi Akui Faktor Politik Pengaruhi Keputusan Reshuffle Kabinet, Tak Cuma Kinerja

Mujib mengapresiasi dukungan yang diberikan semua pihak, termasuk Densus 88 Anti-Teror, terhadap upaya penyadaran terhadap anggota NII di Garut yang penyebarannya sudah sangat mengkhawatirkan. Adanya kerja sama berbagai pihak ini telah membuahkan hasil yang cukup menggembirakan dengan banyaknya anggota NII yang menyadari kesalahannya dan kembali ke NKRI.

Pemimpin Pondok Pesantren Fauzan ini pun menilai, peranan masyarakat untuk menangkal pertumbuhan dan perkembangan faham radikal dan terlarang seperti NII sangat penting. Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif bersama ulama, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk ikut memerangi faham-faham radikalis dan terlarang agar tidak bisa tumbuh dan berkembang di Garut khususnya dan di Indonesia umumnya.***

Sentimen: negatif (61.5%)