Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kab/Kota: Tangerang, Madura
Mau Jual Mobil Sendiri Malah Ditangkap, Kinerja Polsek Legok Jadi Sorotan
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Kinerja Polsek Legok disorot. Ini terkait penangkapan dua orang warga Lebak bernama David (30), Agus Irwansyah (40), serta seorang wartawan, Jumri (32).
Peristiwa ini bermula saat David hendak menjual mobil Toyota Vios ke calon pembeli bernama Gunawan.
Belakangan diketahui, Gunawan merupakan orang yang ditugaskan untuk menjebak dan berpura-pura menjadi pembeli kendaraan tersebut.
Mobil coba dijual Rp23 juta lewat media sosial (medsos).
David sendiri mengaku kerap kali menjual dan menawarkan kendaraan melalui media sosial.
Pengalaman ini kemudian diceritakan ke Irwansyah dan Jumri. Ia juga meminta keduanya menyetujui rencananya untuk menjual kendaraannya ke calon pembeli yang sudah dia hubungi di Tangerang Selatan.
“Kemudian, Gunawan yang mengubungi David melalui pesan WhatsApp menanyakan harga mobil tersebut. Dimana harga yang ditawarkan oleh David sebesar Rp23 juta, Gunawan pun langsung menyetujui dengan memberikan uang transport Rp 200 ribu kepada David melalui aplikasi Dana. Tujuannya agar David percaya dengan niat Gunawan yang memang diduga sudah direncanakan,” ujar David, Selasa (31/1/2023).
David yang percaya, langsung meyakinkan Jumri dan Agus untuk datang ke lokasi yang telah disepakati Pasar Kolelet Legok.
Namun sekitar 500 meter sebelum lokasi kejadian, Irwansyah sempat merasa aneh dan mempunyai firasat tidak baik terhadap calon pembeli yang disebut bersikukuh menginginkan lokasi transaksi di tempat tersebut.
Kemudian David meyakinkan Irwansyah dan Jumri agar tetap ikut dan menjual kendaraan tersebut kepada Gunawan.
Lalu, sesampainya di Pasar Kolelet Legok pukul 02.00 WIB persis depan parkiran Alfamidi, mobil tersebut diparkirkan.
Gunawan bersama satu orang rekan penyamarannya, melihat kondisi kendaraan tersebut, sekaligus menyalakan mesin mobil.
“Selang sepuluh menit kemudian, tiba-tiba satu mobil Pajero berwarna putih datang dan menutup kendaraan Vios agar tidak bisa keluar. Mereka datang dengan beberapa orang berbadan besar yang keluar dari mobil untuk menangkap kami,” kata David.
Tanpa menujukkan surat penangkapan, sejumlah polisi dengan dibekali senjata lengkap langsung membawa kedua warga Lebak dan satu wartawan itu ke Polsek Legok. Alasannya, kata David untuk dimintai keterangan mengenai kepemilikan kendaraan yang mereka yakini tidak lengkap.
“Salah seorang oknum polisi yang menangkap menyebutkan saat ini banyak wartawan yang memang tidak jelas identitasnya karena semua orang bisa membuat KTA pers termasuk pemilik warung Madura. Ini disampaikan saat Jumri menjelaskan dirinya wartawan, sehingga kecil kemungkinan ia berniat melakukan tindak pidana. Kemudian setibanya di Polsek Legok sekira pukul 02.30, kami diminta menyerahkan HP dan identitas lain ke penyidik, selanjutnya penyidik mempersilahkan tiga orang tersebut untuk masuk ke dalam ruangan agar beristirahat karena paginya akan diperiksa,” papar David.
Kemudian, kata dia, Jumri yang tergabung dalam Forum Wartawan Komunikasi Kejaksaan Agung dan juga biasa meliput di DPR RI tersebut, meminta izin untuk meminjam ponsel sejenak guna menghubungi keluarga.
Namun penyidik melarang dan memperingati agar ketiganya mengikuti prosedur penyelidikan di Polsek Legok.
Penyidik, kata dia melarang kedua warga dan wartawan untuk berkomunikasi dengan orang lain ataupun keluarganya, meskipun hanya memberikan informasi bahwa mereka tidak bisa pulang lantaran harus berurusan dengan petugas di Polsek Legok.
“Selanjutnya sekitar pukul 8.30 pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polsek Legok terhadap kami terkait asal muasal kepemilikan kendaraan yang akan dijualnya. Bahkan seorang penyidik mengatakan agar tak perlu menerima pendampingan dari kuasa hukum pada saat dimintai keterangan, alasannya untuk mempermudah pemeriksaan,” kata David.
Setelah melakukan pemeriksaan, lanjutnya, ketiganya disuruh menandatangi dokumen hasil pemeriksaan.
Menurut penyidik, kata David hal tersebut penting agar proses pemeriksaan cepat selesai dan mereka bisa segera pulang.
Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB, ketiganya dipulangkan tanpa memegang lembaran atau salinan pemeriksaan dari penyidik Polsek Legok.
Sementara itu, pihak penyidik menahan kendaraan Toyota Vios, dengan alasan sebagai barang bukti, lantaran mereka belum bisa menunjukan dokumen lengkap.
Menurut penyidik seandainya kendaraan akan diambil kembali, mereka diminta membawa dokumen dengan bukti kepemilikan lengkap.
Selanjutnya pada hari Senin (30/1/2023) pukul 14.00 WIB Jumri bersama Agus Irwansyah datang kembali ke Polsek Legok dengan membawa beberapa kwitansi dan dokumen aplikasi pembayaran yang dimilikinya.
Dokumen yang dibawa Jumri disebut sebagai awal mula dia memiliki kendaraan Toyota Vios.
“Kemudian penyidik di Polsek Legok memeriksa dokumen tersebut, dan mengembalikan barang bukti (BB) unit kendaraan Toyota Vios silver yang sempat ditahan mereka ke Jumri tanpa adanya hasil penyelidikan,” kata David.
Pada saat penyerahan kendaraan, kata dia, penyidik Polsek Legok juga tak memberikan surat pemberhentian penyelidikan kasus dan pengembalian BB tak memberikan secarik pun dokumen surat ke Jumri dan Irwansyah mengenai status kepastian hukumnya.
“Kami menyesalkan prosedur yang tak jelas ini, mulai dari main paksa tangkap. Padahal tidak ada bukti permulaan ada tindak pidana, kemudian prosedur proses hukum yang tak jelas terkait penyelidikan yang petugas lakukan,” tandas David. (mufit/pojolsatu)
Sentimen: negatif (72.7%)