Sentimen
Positif (96%)
1 Feb 2023 : 22.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman

Tokoh Terkait

Sekolah di Sleman dan Kota Yogyakarta Diminta Antisipasi Kasus Penculikan

1 Feb 2023 : 22.24 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Sekolah di Sleman dan Kota Yogyakarta Diminta Antisipasi Kasus Penculikan

Yogyakarta: Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar pihak sekolah waspada dan melakukan pencegahan tindak penculikan anak. Peranan pihak sekolah dengan orang tua hal utama. 
 
Dalam SE Nomor 330/0603 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan pada Pencegahan Kasus Penculikan Anak, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, meminta pihak sekolah meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan, perlindungan dan pengamanan di lingkungan sekolah, khususnya terhadap orang tidak dikenal dengan gerak gerik yang mencurigakan. Pihak sekolah bisa memberikan sosialisasi dan arahan terhadap siswa agar berhati-hati berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
 
"Sekolah harus mengefektifkan peran keamanan sekolah dan guru untuk memantau siswa khususnya pada jam istirahat, pulang sekolah dan jam ekstra kurikuler," jelas Ery dihubungi, Rabu, 1 Februari 2023. 

-?

- - - -
Pihaknya juga mengimbau sekolah menugaskan guru untuk mengawasi siswa selama menunggu jemputan. Selain itu, sekolah harus menjalin komunikasi yang efektif dengan orang tua siswa dan mengenali keluarga siswa yang menjemput saat pulang sekolah. 
 
"Sekolah harus menghubungi orang tua siswa jika terjadi keterlambatan penjemputan," katanya.
   
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, juga menerbitkan hal serupa. Surat Edaran (SE) Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta 421/979 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Keamanan di Lingkungan Sekolah tertanggal 1 Februari 2023.
 
Surat itu diterbitkan sebagai tindaklanjut antisipasi atas dugaan percobaan penculikan anak di Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta belum lama ini. Sebelum ini, instansi tersebut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/269 tentang Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Sekolah tertanggal 6 Januari 2023. 
 
Salah satu poin dalam SE itu adalah pada saat jam pelajaran berakhir/kepulangan petugas keamanan atau satpam melakukan pengawasan apabila ada orang yang gerak geriknya mencurigakan. Sementara itu, pada saat jam kepulangan petugas keamanan hapal orang-orang yang biasa antar jemput agar tidak terjadi siswa dijemput oleh orang yang tidak bertanggungjawab khususnya untuk siswa SD. 
 
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, berharap kedua SE tersebut dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang di Kota Yogyakarta. Tujuannya, keamanan dan kenyamanan para siswa mulai datang hingga pulang sekolah dapat terjamin. 
 
"Yang diharapkan tentu Surat Edaran ini tidak sekadar hanya dijadikan woro-woro tetapi harus betul-betul ditegakkan dengan penuh tanggung jawab oleh pihak sekolah masing-masing," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(NUR)

Sentimen: positif (96.6%)