Mengemuka soal Sabu Sitaan Ditukar Tawas di Sidang AKBP Dody Prawiranegara
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu hasil barang sitaan bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Selain itu, dakwaan terhadap Dody juga mengungkap dugaan sabu sitaan ditukar tawas.
Sidang dakwaan Dody digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). Tiga orang yang disebut terlibat dalam kasus ini bersama Dody ialah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
"Bahwa Terdakwa Doddy Prawiranegara bin H. Maman Supratman bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm), saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," sambung jaksa.
Jaksa mengatakan kasus ini berawal pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi menangkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.
"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081333302001 milik terdakwa kepada Saksi Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," kata jaksa.
Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Doddy untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Doddy mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.
"Selanjutnya atas laporan tersebut Saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan Terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan Press Release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," kata jaksa.
"Saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," imbuhnya.
Doddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perintah Ganti Sabu dengan TawasPada 17 Mei 2022, Dody mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Teddy meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Dody kemudian membahas perintah dari Teddy itu bersama Syamsul Ma'arif di rumah dinas Dody. Kepada Dody, Syamsul menyebut perintah Teddy itu rawan dilakukan karena mereka tidak memiliki pengalaman dan jaringan dalam hal menukar barang bukti sabu.
"Kemudian terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi WhatsApp tersebut bersama dengan saksi Syamsul Ma'arif di rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi, lalu dijawab oleh saksi Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan, karena Terdakwa maupun saksi Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," kata jaksa.
Pada 20 Mei 2022, jaksa menyebut Teddy Minahasa dan Dody menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Di sana, Teddy disebut sempat menyampaikan pesan soal 'Singgalang 1' ke Dody.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (99.8%)