Sentimen
Negatif (98%)
1 Feb 2023 : 17.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Mahfud MD Yakin Hakim Akan Jatuhkan Vonis yang Setimpal ke Ferdy Sambo

1 Feb 2023 : 17.05 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Yakin Hakim Akan Jatuhkan Vonis yang Setimpal ke Ferdy Sambo

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini hakim akan memberikan vonis yang adil terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2).

Sejauh ini berdasarkan pemantauannya, kata Mahfud, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik. Ia menilai hakim, jaksa, dan pengacara dalam persidangan cukup profesional.

Baca Juga :

Mahfud MD Tegaskan Asing Tak Boleh Miliki Pulau di Indonesia

"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," ujar Mahfud.

Ia meyakini hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," ucapnya.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1), jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa menyatakan Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di samping itu, Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Mahfud MD: "ASO" Dilakukan 2 November 2022 Secara Bertahap


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (98.4%)