Sentimen
Negatif (91%)
1 Feb 2023 : 16.35
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persita Tangerang

Kab/Kota: Tangerang, Solo

Polri akan Kawal Perjalanan Pemain hingga Ofisial Tim Buntut Pelemparan Bus Persis Solo di Tangerang

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

1 Feb 2023 : 16.35
Polri akan Kawal Perjalanan Pemain hingga Ofisial Tim Buntut Pelemparan Bus Persis Solo di Tangerang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri siap melakukan pengawalan kepada setiap tim sepak bola saat sebelum hingga sesudah pertandingan.

Hal ini dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buntut kasus pelemparan ke bus Persis Solo oleh para suporter Persita Tangerang di Stadion Indomilk Arena pada Sabtu (28/1/2023) lalu. 

Ia berharap melalui kebijakan pengawalan tersebut nantinya tidak akan lagi terjadi aksi anarkis oleh suporter yang membahayakan para pemain dan ofisial tim.

Baca juga: Kapolri Minta Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Pelemparan Bus Persis Solo di Tangerang

"Bagaimana mengawal dan mengamankan pemain dari titik keberangkatan sampai di tempat pertandingan dan kembali. Ini menjadi bagian-bagian yang akan terus kita evaluasi," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/2/2023).

Listyo meminta bantuan kepada seluruh petinggi dan pemilik tim sepak bola untuk bisa memberikan edukasi kepada para pendukung klub tanah air.

Ia meminta agar aksi serupa tidak lagi dilakukan di masa yang akan datang. Listyo memastikan pihaknya bakal menindak tegas seluruh pelanggaran yang terjadi.

"Terhadap hal yang seperti itu apalagi yang bersifat anarkis merusak dan sebagainya kami dari Polri tentu akan mengambil tindakan tegas," tuturnya. 

Baca juga: Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Gibran: Harus Ada Tersangka

Sebelumnya, Polisi menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka terkait aksi pelemparan ke bus ofisial dan pemain Persis Solo di Stadion Indomilk, Tangerang pada Sabtu (28/1/2023) lalu.

"Dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut kita telah menetapkan tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Ketujuh suporter itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. Kini, semuanya juga telah ditahan pihak kepolisian. 

Faisal menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aksi pelemparan bus Persis Solo tersebut. Menurutnya tak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.

"Karena sampai saat ini tim opsnal masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ucap Faisal.

Motif Balas Dendam

Sentimen: negatif (91.4%)