Jaksa Bacakan Tuntutan Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Hari ini
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari. Ia merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, 31 Januari 2023. Sidang dihelat pukul 09.00 WIB. Agenda untuk pembacaan tuntutan, demikian diinformasikan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Pembacaan tuntutan tersebut mestinya digelar pada Selasa, 24 Januari 2023. Namun, saat itu jaksa menyatakan surat tuntutan belum selesai disusun.
Pada perkara ini, Novariyadi didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar. Eks Senior Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana binti Hermain, juga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Ahyudin telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Sedangkan, Ibnu dan Hariyana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sentimen: negatif (78%)