Sentimen
Negatif (100%)
20 Des 2022 : 15.41
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, korupsi, penembakan, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ditagih Visum, Pengacara Ferdy dan Putri Sambo Malah Ajukan Bukti Kasur Berantakan Terkait Pemerkosaan?

20 Des 2022 : 15.41 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Ditagih Visum, Pengacara Ferdy dan Putri Sambo Malah Ajukan Bukti Kasur Berantakan Terkait Pemerkosaan?

Suara.com - Ahli Kriminologi Universitas Indonesia, Prof Dr Muhammad Mustofa, sempat terlibat perdebatan dengan penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan hari Senin (19/12/2022).

Diketahui Mustofa hadir sebagai saksi ahli dan Rasamala Aritonang selaku pengacara Sambo berhak untuk menggali sejumlah keterangan.

Salah satu yang sempat mereka perdebatkan adalah soal kualifikasi pembunuhan berencana berdasarkan kronologi. Lalu setelahnya Rasamala menanyakan pendapat Mustofa mengenai kekerasan seksual.

Pasalnya, sampai saat ini kubu Sambo dan Putri Candrawathi bersikeras menggaungkan narasi pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai penyebab penembakan.

Baca Juga: Ibunda Ferry Irawan Sebut Hidung Venna Melinda Berdarah karena Mimisan, Jadi Ragukan Hasil Visum

Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)

Namun, pemerkosaan di rumah Magelang ini juga disangsikan, bahkan oleh Mustofa, karena tidak ada bukti visum. Mustofa heran lantaran Sambo adalah perwira tinggi kepolisian sehingga harusnya mengerti seberapa pentingnya bukti visum untuk kasus kekerasan seksual.

"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum," jelas Mustofa, dikutip pada Selasa (20/12/2022).

"Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri agar melakukan visum. Sehingga kalau mengadu kepada polisi, alat buktinya cukup, tapi ini tidak dilakukan," imbuhnya.

Padahal dengan adanya bukti visum, motif kekerasan seksual sebagai penyebab terjadinya pembunuhan bisa diakui.

Mengenai visum ini lah yang kemudian diperdebatkan oleh Rasamala. Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyoroti sedikitnya korban kekerasan seksual yang melakukan visum dan melaporkan peristiwa yang dialami.

Baca Juga: Tak Mempan Kena Tipuan, Mahfud MD Yakin Hakim yang Memvonis Ferdy Sambo Bisa Beri Keadilan

"Terjadinya biasanya di tempat tertutup. Sedikit orang tahu. Apakah bukti-bukti lain di luar visum, bukti petunjuk misalnya (bisa berlaku)?" tanya Rasamala.

Ahli kriminologi UI Prof Dr Muhammad Mustofa berdebat dengan pengacara Rasamala Aritonang mengenai bukti visum dan petunjuk untuk dugaan pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (19/12/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Rasamala kemudian mencontohkan adanya pihak luar menemukan korban dalam keadaan lemah setelah diduga mengalami kekerasan seksual. Korban di sini adalah Putri dan pihak luar diasumsikan Kuat Ma'ruf serta ART Susi.

"Kemudian situasi kondisi di tempat itu tergambarkan terjadi suatu peristiwa, kasur berantakan, tempatnya berantakan, sebagai sebuah bukti petunjuk dan kemudian dilakukan asesmen secara psikologis soal keadaan psikologis dari si korban, apakah bisa digunakan sebagai salah satu petunjuk?" sambung Rasamala.

Mustofa pun dengan tegas menyatakan hal-hal tersebut bisa menjadi bukti petunjuk kekerasan seksual. "Bisa. Tapi harus juga didukung oleh bukti-bukti yang lain, jadi tidak cukup tunggal," tegas Mustofa.

"Karena persoalan perkosaan ini paling sulit untuk dibuktikan dalam banyak kasus," pungkasnya.

Sentimen: negatif (100%)