Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung, Tanjung Karang
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Said Aqil Siradj
Mantan Ketum PBNU SAS Disebut Terima Uang Suap Unila, KPK akan Konfirmasi Saksi lain
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
NAMA mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj disebut dalam persidangan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Dia dikabarkan menerima Rp30 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami kabar tersebut. Lembaga Antirasuah itu bakal mengonfirmasinya ke beberapa saksi yang disiapkan dalam persidangan ini.
"Iya, fakta sidang tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Januari 2023.
Ali menjelaskan konfirmasi ke saksi lain penting untuk menguatkan fakta persidangan tersebut. Jika banyak pihak yang mengatakan kerupa, KPK membuka peluang melakukan pendalaman.
"Apakah benar ada fakta hukum tersebut atau kah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja memang perlu dilakukan pendalaman," ucap Ali.
Dugaan itu dibeberkan oleh saksi bernama Mualimin yang dihadirkan dalam persidangan pada Kamis, 26 Januari 2023. Uang Rp30 juta itu disebut diberikan untuk Said sebagai biaya operasionalnya selama di Lampung.
Tiga terdakwa kasus suap Universitas Lampung, yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum pada sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa, 10 Januari 2023.
"Bahwa terdakwa Karomani selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu menerima hadiah atau menerima uang," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.
Terdakwa Karomani didakwa dan diancam dengan pidana dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, juga didakwa pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, pasal 12 B ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Heryandi dan M Basri didakwa dengan pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-13)
Baca Juga: SAS Institute : Kiai Said Aqil Menjadi Subjek Korban dari Kasus ...
Sentimen: negatif (50%)