Sentimen
Negatif (99%)
1 Feb 2023 : 12.14
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Besok, Komisi III DPR Terima Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka

1 Feb 2023 : 12.14 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Besok, Komisi III DPR Terima Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka

Jakarta -

Komisi III DPR mengagendakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang mengundang keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan dan ditetapkan tersangka. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya bakal mendengar aspirasi dari keluarga dan sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Seperti dilihat detikcom, Rabu (1/2/2023), undangan rapat tersebut diagendakan besok, Kamis (2/2/2023) pukul 10.00 WIB. Selain pihak keluarga, Komisi III DPR juga mengundang pihak alumni FH UI dan firma hukum (lawfirm).

"Benar. Komisi III besok mengagendakan RDPU dengan keluarga Hasya dan Alumni FH UI terkait kasus kecelakaan maut tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

-

-

Waketum Gerindra ini mengatakan pihaknya bakal menyerap aspirasi terkait kasus ini yang dianggap janggal. Selain itu, lanjut Habib, pihaknya juga akan mendengar dari pihak keluarga mengenai kronologi dan duduk perkara kasus tersebut.

"Kami menyerap aspirasi dari masyarakat yang banyak mengatakan penetapan tersangka janggal," ujar Habib.

"Kami ingin mendengar dari pihak keluarga Hasya tentang kronologi dan duduk perkara seperti apa," imbuhnya.

Habiburokhman berharap aparat kepolisian segera mengumumkan pencabutan status tersangka terhadap Hasya. Hal ini untuk merehabilitasi nama almarhum.

"Kami berharap aparat penegak hukum bisa bersikap bijak dengan mengumumkan pencabutan status tersangka Hasya dan ini akan merehabilitasi nama almarhum," kata Habiburokhman.

Polisi Akan Rekonstruksi Ulang

Diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu. Kasus ini menjadi sorotan karena Hasya yang merupakan korban justru dijadikan tersangka.

Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Dia mengatakan akan melibatkan pihak lain agar pengusutan kecelakaan tersebut transparan.

"Kami merencanakan rekonstruksi ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).

Fadil menginstruksikan agar pengusutan kasus ini ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli terkait. Dia meminta kasus kecelakaan Hasya dengan pensiunan Polri AKBP (Purn.) Eko Setia Budi Wahono ditangani dengan baik.

"Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety dan tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan almarhum Hasya dan Pak Eko bisa tertangani dengan baik," ungkapnya.

Selengkapnya di halaman berikut

Sentimen: negatif (99.9%)