Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Bogor, Garut
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Bima Arya
Dikritik, Bima Arya Persilahkan Siapapun Gugat Perda P4S ke MK
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- Perda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Kota Bogor mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Bahkan beberapa kelompok secara terang-terangan menolak aturan ini.
Koalisi Kami Berani yang terdiri dari 24 organisasi masyarakat, menilai Peraturan Daerah (Perda) 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) di Kota Bogor, merupakan Perda yang diskriminatif.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mempersilakan Koalisi Kami Berani untuk menggugat Perda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Cara Cek Bansos Februari 2023 Kapan Cair? Segera Daftar DTKS Jika Tak Terdaftar
Bima Arya menuturkan, semua Perda pasti melalui proses kajian dari provinsi. Sehingga, jika ada hal-hal yang dirasakan bertentangan dengan konstitusi, sangat memungkinkan untuk diajukan gugatan ke MK.
“Itu terbuka saja. Karena pemerintah kota tentu tidak dalam posisi mencabut. Tapi apabila ada hal yang dirasa betentangan, kami dengan senang hati membuka kesempatan itu melalui proses MK,” kata Bima Arya dilansir dari Republika.co.id, Rabu, 1 Februari 2023.
Bima Arya menegaskan, hal ini dikembalikan lagi seluruhnya ke dalam hirarki perundang-undangan yang berlaku seperti apa. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada April 2022 telah membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada masyarakat terkait terbitnya Perda 10/2021 tentang P4S.
Ia menjelaskan, target dari diterbitkannya Perda ini ialah untuk sosialisasi dan edukasi terkait risiko Penyakit Menular Seksual (PMS). Apabila ada hal yang dirasa bertentangan, Bima Arya telah menerima audiensi dari Koalisi Kami Berani pula terkait kritik di Perda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Baca Juga: IHSG Rabu 1 Februari 2023 Merangkak Naik, Berikut Deretan Saham Layak Beli
“Saya sudah menerima tahun lalu audiensi dari teman-teman yang juga mengkritisi produk Perda itu, dan saya sampaikan hal yang sama. Silakan dilakukan saja proses berdasarkan Undang-Undang, yaitu melakukan gugatan,” katanya.
Namun Bima Arya menegaskan, Pemkot Bogor tidak berencana membuat Perda yang secara khusus melarang keberadaan LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Sebab target dari Pemkot Bogor adalah edukasi terkait ekses negatif yang berkaitan dengan penyakit sosial.
“Iya (Perda P4S) sudah disahkan, dan apabila ada hal-hal yang dirasa bertentangan dengan konstitusi silakan saja digugat ke MK,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Kami Berani mencatat selama selama Desember 2022 hingga kini, ada Raperda yang dinilai memuat sifat diskriminatif anti-LGBT, yakni Raperda di Garut, Bandung, Makassar, dan Medan.
Koalisi Kami Berani menyebutkan terkait Perda P4S Kota Bogor. Perda ini ditujukan untuk menangani penyebaran HIV/AIDS, namun dinilai Koalisi Kami Berani dapat memperburuk respons kesehatan di Kota Bogor karena diskriminatif.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Buka 3 Program Pinjaman, Penuhi Persayaratan Ini agar Dapat Limit hingga Rp500 Juta
“Pemerintah tidak belajar dari kasus-kasus intoleran yang merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Intoleransi dan kebencian berdasarkan identitas memecah belah anak bangsa, dan membuat Indonesia menjadi negara yang semakin terbelakang karena fokus politisinya adalah politik praktis yang memainkan identitas kelompok rentan,” kata Ketua Arus Pelangi, Nono Sugiono, salah satu komponen Koalisi Kami Berani mengkritisi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Kota Bogor.
Sentimen: negatif (100%)