Sentimen
Negatif (100%)
1 Feb 2023 : 10.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Polisi Bantah Pemilik Sedan Audi Penabrak Mahasiswi Istri Siri Perwira di Polda Metro

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

1 Feb 2023 : 10.42
Polisi Bantah Pemilik Sedan Audi Penabrak Mahasiswi Istri Siri Perwira di Polda Metro
Cianjur: Polres Cianjur, Jawa Barat, membantah bahwa Nur, pemilik mobil sedan Audi yang menabrak mahasiswi di Cianjur istri siri seorang perwira polisi. Hal ini disampaikan berdasarkan dari hasil penyidikan terhadap Nur yang mengaku hanya teman dekat. 
 
Polisi juga sudah menahan Sugeng, sopir mobil Audi. Ia berstatus tersangka selama 20 hari ke depan. Ia diduga melakukan tabrak lari korban Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Cianjur Bandung, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat, 20 Januari 2023.
 
Dari alat bukti yang dimiliki polisi, tersangka Sugeng telah diperiksa selama dua hari. Penahanan tersangka selama 20 hari ini untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga belum melakukan autopsi korban karena keluarga korban belum mengizinkan.

-?

- - - -
Selain pemeriksaan tersangka, polisi juga memeriksa dua penumpang mobil Audi sebagai saksi. Salah satunya saksi Nur yang sempat mengaku sebagai istri petugas Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, Nur mengaku sebagai teman dekat seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya yang ikut dalam iring-iringan mobil.
 
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, untuk pelat nomor B 1482 QH yang digunakan mobil Audi saat kecelakaan tergolong palsu. Namun ia tidak menjelaskan secara utuh terkait pelat nomor polisi B 999 LS ialah milik perorangan dan pelat nomor polisi mobil Audi atau bukan.
 
Sejak malam kemarin, tersangka Sugeng sudah dilakukan pemeriksaan secara estafet dan statusnya jadi tersangka hingga dilakukan penahanan. Ini atas pertimbangan bukti-bukti hasil penyidikan, olah TKP, serta rekaman CCTV.
 
Polisi juga sudah mengamankan satu mobil Audi yang dikemudikan Sugeng. Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(WHS)

Sentimen: negatif (100%)