Sentimen
Negatif (96%)
1 Feb 2023 : 09.39
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Kasus: kecelakaan

Polri Pastikan Punya Bukti Cukup Menahan Sopir Mobil Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

1 Feb 2023 : 09.39
Polri Pastikan Punya Bukti Cukup Menahan Sopir Mobil Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur
Jakarta: Polri memastikan penetapan tersangka sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh Gautama, berdasarkan bukti yang cukup. Sugeng kini sudah ditahan.
 
"Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil pantauan dari tujuh CCTV (kamera pengintai) dan juga melakukan scientific investigation," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Januari 2023.
 
Ahmad mengatakan seluruh bukti itu mengarah kuat bahwa pelaku penabrak mahasiswi adalah Sugeng. Penyidik juga menemukan fakta baru saat memeriksa saksi yang satu mobil dengan Sugeng.

-?

- - - -
"Saksi di dalam mobil Audi itu mengaku merasakan seperti melindas sesuatu," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Meski begitu, saksi tersebut tidak melihat apa atau siapa yang terlindas. Saksi itu hanya mengaku mendengar bunyi sesuatu yang terlindas.
 
Polres Cianjur, menahan Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni, hingga tewas.
 
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, sehari sebelumnya tersangka Sugeng menyerahkan diri ke Polres Cianjur.
 
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara estafet dan berdasarkan alat bukti serta keterangan dari beberapa saksi penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Doni di Cianjur, Senin, 30 Januari 2023.
 
Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, atas nama Selvi Amelia Nuraeni mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Kejadian nahas terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023.
 
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur menegaskan mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi itu melarikan diri, bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu sama-sama melintas di tempat kejadian.
 
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
 

(AGA)

Sentimen: negatif (96.8%)