Sentimen
Positif (99%)
1 Feb 2023 : 09.38
Informasi Tambahan

Institusi: IPDN

Kab/Kota: Tiongkok

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Perpanjangan Jabatan Kades 9 tahun, Untuk Apa? Ini kata Budiman Sudjatmiko

1 Feb 2023 : 09.38 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Perpanjangan Jabatan Kades 9 tahun, Untuk Apa? Ini kata Budiman Sudjatmiko

TUNTUTAN ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di Gedung DPR meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, menimbulkan pro-kontra di kalangan publik. Sejumlah alasan dikemukakan baik yang pro dan kontra.

Penggagas UU Desa, Budiman Sujatmiko menyatakan memahami dinamika pembangunan di desa. Nampaknya, masa enam tahun itu tidak cukup bagi pemimpin desa dalam mewujudkan pembangunan dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan warga desa. Apalagi buat kepala desa yang visioner.

"Itu sebabnya saya mendukung aspirasi perpanjangan masa jabatan sembilan tahun tetapi dibatasi hanya boleh dua periode,” ungkap Budiman, politisi PDIP dalam sebuah diskusi bertajuk Periodisasi Jabatan Kepala Desa dan Keberlanjutan Pembangunan di Desa, kemarin, di Jakarta Selatan.

Menurut anggota DPR Komis II periode 2009-2015 ini, aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk kestabilan politik di desa. Menurutnya, dari temuan-temuan di lapangan selama ini, kerap konflik selama pemilihan kepala desa berlangsung selama bertahun-tahun dan dapat menghambat proses pembangunan desa.

"Kenapa 9 tahun, karena memungkinkan bagi si kepala desa mewujudkan visi dan misinya untuk membangun desa dan mengurangi biaya-biaya dan konflik yang sering terjadi saat pilkades, hubungan kekerabatan yang terkoyak,” dalih Budiman lagi.

Jika aspirasi tersebut disetujui, jelas Budiman, maka harus dilakukan revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Budiman melanjutkan, meskipun aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun nantinya diterima, dia meminta tetap dibatasi hanya bisa dua periode saja. “Artinya, ini tidak berubah dengan Undang-Undang Desa yang berlaku sekarang di mana masa jabatan kepala desa itu 6 tahun dan bisa tiga periode sehingga menjadi total 18 tahun,” papar Budiman.

Sementara, dosen senior IPDN Asri Hadi MA menyebutkan betapa pentingnya pembangunan di desa. Asri mencotohkan pembangunan di beberapa negara maju berbasis dari desa. Seperti di Jerman, Korea Selatan, Jepang dan Tiongkok.

“Kita harus belajar dari negara-negara itu," saran Asri Hadi alumni Sosiologi UI yang melanjutkan studinya di Monash University, Melbourne, Australia.

Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, lanjut dia, harus dibuat standar pelayanan pemerintah desa bagi warganya. Hal ini mencegah birokrasi yang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan itu yang menjadi tolak ukur dan evaluasi bagi pemerintah terhadap jalannya pemerintah desa. (OL-13)

Baca Juga: ICW Desak DPR dan Pemerintah Tolak Perpanjangan Masa ...

Sentimen: positif (99%)