Sentimen
Negatif (100%)
1 Feb 2023 : 07.02
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Kasus Minyak Goreng, Jaksa Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Para Terdakwa

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

1 Feb 2023 : 07.02
Kasus Minyak Goreng, Jaksa Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Para Terdakwa

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan banding atas vonis ringan 5 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Lima terdakwa dalam kasus tersebut adalah, Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, upaya hukum banding diajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

baca juga:

"Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," ujar Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor CPO minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kemudian terdakwa Master Parulian Tumanggor, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Sentimen: negatif (100%)